Terganjal Syarat Ambang Batas

Terganjal Syarat Ambang Batas

TANJUNG SELOR, DISWAY – Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Nunukan dan Malinau, Rabu (17/2) lalu. permohonan pemohon di dua daerah itu, dinyatakan tidak dapat diterima.

Di perkara PHP Nunukan, pemohon yaitu pasangan nomor urut 2, Danni Iskandar-Muhammad Nasir. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar putusan Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, kemarin. Sebelumnya, Danni Iskandar-Muhammad Nasir selaku pemohon yang meraih 45.359 suara, memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Nunukan yang telah menetapkan perolehan suara Asmin Laura-Hanafiah sebanyak 48.019 suara. Karena dianggap didapat dengan cara yang melanggar hukum, tidak jujur, dan tidak sesuai asas pemilu. Pemohon mendalilkan selisih hasil perolehan suara omor urut 1 dan nomor urut 2 menurut termohon, yakni KPU Nunukan, adalah 2.660 suara. Namun, pemohon tetap mengajukan permohonan in casu ke MK untuk mencari keadilan, dengan memperhatikan hal-hal mendasar yang memengaruhi proses pemungutan suara secara keseluruhan di Nunukan. Yang dianggap sarat dengan pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, baik yang dilakukan penyelenggara pemilu maupun yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Terhadap dalil tersebut, MK menanggapi kedudukan hukum pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP. Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per kecamatan Kabupaten Nunukan pada 2020, adalah 183.494 jiwa. Kemudian dihubungkan dengan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016. “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2%, dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota,” demikian penjelasan di laman MK. Jumlah suara sah pada Pemilukada Nunukan 2020, adalah 93.378 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP adalah 2% x 93.378 suara, yakni 1.867 suara. Namun karena perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 2.660 suara, maka hal itu melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016. “Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati Nunukan tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh. Soal dugaan politik uang dengan memanfaatkan APBD Nunukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik berupa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan, juga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan pemohon paslon nomor urut 2 Pilkada Malinau, Jhonny Liang Impang-Muhrim, juga tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Permohonan pemohon tidak dapat diterima, juga karena terganjal ambang batas pengajuan permohonan PHP. Bahwa diketahui jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per kecamatan Kabupaten Malinau pada 2020 adalah 81.059 jiwa. Kemudian dihubungkan dengan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak, untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling banyak 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon. Jumlah suara sah pada Pemilukada Malinau Tahun 2020 adalah 42.708 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Malinau Tahun 2020, adalah 2% x 42.708 suara, yakni 854 suara. Namun, karena perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 10.050 suara, maka hal itu melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: