Polda Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR, DISWAY – Razia yang digelar jajaran Polda Kaltara ke lokasi penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Bulungan, 18 Juli 2020, menetapkan tiga tersangka. Yakni HR, S, dan H.
Selain itu, pada razia tersebut, Polda Kaltara juga mendapati 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur. Yang berada di 3 lokasi penambangan tiga tersangka. Dikatakan, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan, dikutip dari Kayantara.com, Minggu (14/2). Ketiga tersangka ditangkap pada pekan lalu. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yang merupakan warga Sekatak Buji,” kata Budi Rachmat. Ketiga tersangka, lanjutnya, telah ditahan di Rutan Polres Bulungan. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35, dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Kasus ketiga tersangka, kata Budi, saat ini menunggu pelimpahan tahap dua, dan dinyatakan telah P21. Yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. KYT/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: