Protes Pesangon Tak Dibayar

Protes Pesangon Tak Dibayar

PPU, Nomorsatukaltim.com – Mantan Karyawan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) mendatangi kantor Disnakertrans PPU, Rabu (10/2) kemarin. Mereka menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Didit Ariawan, salah seorang mantan karyawan di perusahaan PT APMR site PPU mengutarakan itu. Ia tak sendirian. Bersama tiga rekan lainnya, mereka kompak. Meminta hak pesangon, buntut pemberhentian kerja pada pertengahan 2020 lalu. "Harapan kami, pihak manajemen punya itikad baik. Untuk memberikan apa yang menjadi hak kami," ucapnya usai pertemuan dengan manajemen perusahaan di Kantor Disnakertrans PPU. Didit menjabarkan. Permasalah muncul pada Mei 2020. Mereka menerima surat pemanggilan. Atas pelanggaran yang dianggap telah dilakukan. Yaitu mangkir kerja. Atas dasar itu, mereka didiskualifikasi mengundurkan diri alias PHK. Lagipula surat panggilan itu tak diterima langsung. Sejak saat itu pula, mereka tak menerima upah kerja. "Padahal itu tidak benar. Kami semua masuk kerja pada hari yang dimaksud itu. Kami semua punya bukti. Bahwa kami fingerprint absen," tandasnya. PT APMR telah beraktivitas sekitar 15 tahun di PPU. Berkantor di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Didit sudah selama itu pula bekerja di sana. Sementara rekannya, Yaniarus Richardus dan Kasri sudah bekerja sekira 12 tahun. Sementara Makmur Ardani masa kerjanya sekira 3 tahun. Berselang setengah tahun sejak kejadian, keempatnya sudah beberapa kali melakukan berbagai upaya. Diantaranya mengklarifikasi ke manajemen. Pun, mengabdikan ke serikat buruh yang ada di perusahaan. Namun, apa yang diminta belum juga didapatkan. Sesuai Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. "Kami tidak ingin muluk-muluk. Cuma minta hak pesangon kami, sesuai dengan masa kerja kami, dibayarkan. Yang penting kami tidak dirugikan, begitu juga pihak perusahaan," ucap Didit. Pertemuan ini merupakan agenda kedua yang dijadwalkan. Sementara pertemuan pertama dua pekan lalu, perwakilan perusahaan tak hadir. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bidang Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Andry Febriadi menuturkan. "Agenda hari ini (kemarin) menindaklanjuti perihal pekan lalu. Yang kita panggil ternyata pihak manajemen berhalangan," jelasnya. Yang ia tangani ini merupakan masalah yang sudah lama. Terkait PHK dan perselisihannya. Ada pihak yang belum menerima putusan. Ditambah mereka mempunyai sejumlah bukti yang bisa dihadirkan. "Mereka punya dalil pengunduran itu, mereka bisa menangkisnya," ucap Andry. Meski yang dituntut soal pemberian hak pesangon, tegasnya, penyelesaian konflik tak bisa selalu berakhir di situ. Bisa saja mereka kembali bekerja. Namun begitu, kesepakatan harus diambil kedua belah pihak. Agenda mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Ia yang sedari awal memfasilitasi kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah. "Kami tugasnya hanya memfasilitasi mereka. Rabu depan akan kami pertemukan lagi. Semoga ada jalan keluar terbaik," ungkapnya. Adapun manajemen perusahaan diwakilkan Manager Humas PT APMR Kaltim, Marahalim. Ia menjelaskan telah menjalankan kewajiban untuk mengklarifikasi masalah keberatan eks-karyawannya itu. Namun begitu, sebagai perwakilan ia tak dapat memberikan jawaban final. "Tentu kami akan komunikasikan lebih lanjut ke pimpinan," ucapnya. Terkait keberatan yang dilayangkan, menurutnya hanya soal status kerja yang tidak sesuai. Lalu pemberhentian dan sebagainya. Adapun dalam pertemuan itu, klarifikasi dari perusahaan sempat dibantah. Keempat eks-karyawan mampu menunjukkan bukti kehadiran. Tidak seperti yang disangkakan. "Makanya nanti kita coba sampaikan lagi dengan fakta yang ada di perusahaan. Karena siapa saja punya alat bukti yang bisa sama-sama disajikan. Tapi nanti kita koordinasikan. Tentu dengan pihak Disnakertrans," tutup Marahalim. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: