Surati 2 Menteri

Surati 2 Menteri

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dugaan sungai di Kabupaten Malinau tercemar akibat limbah salah satu perusahaan tambang batu bara, turut menjadi perhatian anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltara, Deddy Yevri Sitorus.

Bahkan, politikus PDIP Perjuangan itu, menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), serta Kapolri. Di dalam surat tertanggal 10 Februari 2021 itu, Deddy Yevri Sitorus menyampaikan bahwa PDAM di Malinau harus berhenti beroperasi sementara waktu. Akibat sungai tercemar. Karena itu, dirinya meminta Kementerian ESDM dan Kementerian KLH, mengambil langkah-langkah evaluasi, investigasi, dan penanganan terhadap dugaan pencemaran akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, ia juga meminta Kapolri melakukan langkah-langkah penegakan hukum, jika dugaan pencemaran itu akibat aktivas perusahaan tambang batu bara. “Pemerintah harus serius menangani kerusakan lingkungan,” tulis Deddy Yevri Sitorus di akun media sosialnya. “Perusahaan harus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan perbaikan ekosistem sungai. Dan bila kejadian ini diakibatkan oleh kelalaian, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum!!” lanjutnya. Diwartakan Disway Kaltara sebelumnya, berdasarkan hasil temuan warga pada 8 Februari lalu, diduga kolam penampungan limbah milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), jebol dan airnya mengalir ke sungai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan pekat. Bahkan, ikan-ikan banyak ditemukan mati. Dari temuan warga itu, Ketua Lalingka Kaltara, Hendri, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti, dengan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. “Nantinya akan menjadi bahan untuk melakukan pelaporan ke Pemerintah Provinsi (Kaltara) dan kementerian,” ujar Hendri, Rabu (10/2) lalu. Informasi dugaan pencemaran lingkungan di DAS Malinau, dibenarkan Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, sudah tidak memiliki kewenangan apa pun. Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Kewenangan sudah pindah ke pusat. Akibat UU itu, otonomi daerah dilucuti oleh pusat sekarang. Imbasnya, saat ada kejadian, kami tidak bisa apa-apa. Untuk itu, kami juga berharap pusat bisa turun langsung melihat kondisi yang terjadi hari ini. Termasuk yang di Malinau itu,” kata Ferdy. Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Obed Daniel mengatakan, akan mengirim tim investigasi. Terkait dugaan pencemaran di DAS Malinau. "Tim investigasi ini nanti akan bekerja 2-3 hari,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: