Waspada Pinjaman Daring

Waspada Pinjaman Daring

TANJUNG SELOR, DISWAY – Transaksi keuangan melalui pinjaman online atau dalam jaringan (Daring) di Kaltara, meningkat signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara mencatat, terjadi peningkatan 105,74 persen.

Dikatakan Kepala OJK Kaltimtara, Made Yoga Sudharma, meningkatnya pinjaman online di Kaltara, tak lepas dari semakin berkembangnya teknologi. Meski, sebagian besar pemberi pinjaman online, memberikan bunga yang cukup tinggi. Hanya saja, kata Made Yoga, para pemohon tidak dibebankan dengan syarat yang rumit. Kondisi itulah yang menurutnya menjadikan para pemohon pinjaman online, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Utamanya dari masyarakat menengah ke bawah. Sementara, kata Made Yoga, sebagian besar masyarakat tidak memperhatikan dampaknya. Seperti masyarakat di desa. Karena minimnya informasi, membuat masyarakat di desa tidak memperhatikan risiko di kemudian hari. “Karena membuat masyarakat merasa diberi kemudahan dalam meminjam, namun sangatlah berisiko tinggi terhadap data-data pribadi terpublikasi, karena diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman,” kata Made Yoga, Selasa (9/2). Tingginya risiko yang akan dihadapi masyarakat, OJK meminta masyarakat mewaspadai adanya aplikasi pinjaman online ilegal. Apalagi, menurut laporan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending illegal. Termasuk 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. “Jangan tergiur kemudahan dan nominal, tetapi akan berdampak buruk di kemudian hari. Ketika tidak bisa melunasi atau membayar bunga dan iuran pinjaman. Jadi, sebaiknya lebih waspada dan dipertimbankan lagi saat mengajukan pinjaman,” ujarnya. Pihaknya mencatat, sebanyak 26.366 warga Kaltara tercatat mengakses pinjaman online melalui aplikasi. Yang nilai pinjamannya hingga September 2020, mencapai Rp 89,9 miliar. Sedangkan pada September 2019, pihaknya mencatat, pinjaman online di provinsi ke-34 ini mencapai Rp 43,74 miliar. “Khusus untuk akumulasi rekening pemberi pinjaman di Kaltara, tercatat sebesar 651 rekening. Naik sebesar 19,67 persen dibandingkan posisi September 2019, yang tercatat sebesar 544 rekening,” ujar Made Yoga. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: