Begal Bercelurit di Jalur Kariangau Diringkus Polisi

Begal Bercelurit di Jalur Kariangau Diringkus Polisi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Tiga hari melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku begal di jalur Kariangau, Balikpapan Barat. Kehadiran mereka meresahkan warga, karena melakukan aksi kejahatannya dengan sebilah celurit.

Dua tersangka ini diciduk saat bersembunyi di tempat persembunyiannya di kawasan KM 13 Balikpapan Utara. Dua tersangka begal berinisial S alias Gondrong (26) dan AP (31), yang tinggal di Jalan Pulau Balang KM 13, diringkus tim gabungan Opsnal Polsek Balikpapan Barat, Jatanras Polresta Balikpapan, dan Intel Resmob Polda Kaltim. Keduanya tidak bisa berkutik saat disergap petugas pada Minggu (7/2/2021) dini hari. Baca juga: 2 Geng Remaja Bentrok Rebutan Perempuan, Malah Jadi Korban Begal Aksi begal yang sudah lebih dari satu kali dilakukan oleh kedua pelaku terungkap, saat mereka kembali melakukan aksinya pada Selasa (2/2/2021) malam. Saat itu, korbannya seorang perempuan yang hendak pulang ke Perumahan Griya Kariangau Baru, Balikpapan Barat. Saat melewati lokasi kejadian tepatnya sebelum Lapangan Golf Kariangau, korban dipepet dua orang yang mengendarai sepeda motor, dan tiba-tiba menyabetkan celurit ke arah tas yang dipakai korban. "Pelaku berhasil membawa tas berisi satu unit ponsel merek Oppo A31 Warna hijau, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Senin (8/2/2021). Usia berhasil merampas tas milik korbannya, kedua pelaku langsung tancap gas. Namun warga sekitar yang mengetahui adanya begal langsung beramai-ramai memburu pelaku. Hingga akhirnya warga mendapati sepeda motor pelaku ditinggal di semak-semak dekat perumahan Grand Villa. Sementara kedua pelaku menghilang masuk ke dalam hutan. Berbekas laporan korban dan informasi masyarakat, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Gondrong dan AP berhasil diciduk oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, akan tetapi berhasil dicegah oleh tim gabungan berpakaian preman ini. "Dari pengakuan tersangka, barang bukti ponsel Oppo A31 dan tas milik korban dibuang oleh pelaku di dalam hutan," jelasnya. Baca juga: Dua Spesialis Begal Divonis Dua Tahun Penjara Kedua pelaku juga mengakui, sudah tiga kali melakukan aksi begal di tiga lokasi berbeda. "Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani serangkaian penyelidikan," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hijau bernomor polisi KT 3966 YL yang digunakan pelaku, sebilah celurit, satu unit ponsel Oppo A31 warna hijau, dan tas kain warna cokelat hitam milik korban. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: