Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, PPAT: Belum Saatnya Digital

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, PPAT: Belum Saatnya Digital

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan sertifikat tanah elektronik dinilai belum tepat dilakukan saat ini.

Penilaian itu disampaikan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawan Syahrani. Menurutnya, kebijakan pemberlakuan sertifikat elektronik pertanahan terlalu cepat. "Apalagi targetnya harus selesai sampai dengan 2025," ujarnya kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, baru-baru ini. Salah satunya soal tingkat keamanan sertifikat digital. Dengan kemampuan teknologi saat ini, sertifikat elektronik sangat rentan terhadap adanya penggandaan. Baca juga: Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik, Sertifikat Lama Bakal Ditarik? Ketika ditanya perihal dampak penerapan sertifikat elektronik bagi PPAT. Wawan menyebut, hal itu tak berdampak sama sekali. Bahkan cenderung memudahkan. Dampak itu, kata dia, justru lebih terasa kepada masyarakat pada umumnya. Apalagi bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah sama sekali. Namun, Wawan tak menampik, di era globalisasi dan digitalisasi saat ini memang menuntut segala hal untuk beralih secara elektronik. Ia pun mendukung kebijakan digitalisasi sertifikat tanah ini. Dengan catatan kesiapan teknologi dan sumber daya manusia (SDM). "Semua itu tetap harus didukung dengan SDM yang siap. Dan jangan terkesan memaksakan," pungkasnya. Pemerintah menilai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1/ 2021 tentang Sertifikat Elektronik memiliki banyak manfaat. Serta meminimalisasi masalah pertanahan yang banyak terjadi selama ini. Manfaat sertifikat elektronik, di antaranya dapat meningkatkan  pengembangan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. Yang berkaitan dengan registering property. Mengingat, saat ini, Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat elektronik diharapkan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat. Sertifikat elektronik juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Karena pembuatan sertifikat elektronik nantinya, akan meminimalisir pertemuan fisik. Sehingga mencegah terjadi  pungutan liar. Manfaat lain dari kebijakan sertifikat elektronik ini, adalah menjamin kepastian hukum. Adanya sertifikat elektronik akan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini marak terjadi. Hal ini, karena sertifikat elektronik didesain untuk bisa diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Keamanan data pun dipastikan akan terjaga Selain itu, kepastian data dalam sertifikat elektronik akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Serta penyelenggaraan pertanahan secara elektronik ini, bisa meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: