PLTA Kayan Stagnan

PLTA Kayan Stagnan

TANJUNG SELOR,DISWAY – Ambisi membangun Pemangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus dikejar. Meskipun sejak direncanakan pembangunannya, PLTA  Sungai Kayan belum menunjukan progres dan masih berkutat di perizinan.

Selama beberapa tahun terakhir, Pemprov Kaltara bersama PT Kayan Hydro Energy (KHE) masih berupaya melengkapi dokumen yang diminta oleh pemerintah pusat. Hingga di 2021 ini, tersisa satu izin yang masih belum tersentuh di Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Dimana izin itu belum juga diterbitkan. Bahkan informasinya belum ditandatangani sampai saat ini. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kaltara, Suwarsono, yang belum diterbitkan sampai saat ini yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena masih menunggu penetapan dari BKPM RI. “Memang itu yang kita masih tunggu. Dan itu sudah ada di meja kepala BKPM RI tetapi entah mengapa belum juga ditandatangani,” ungkapnya,Minggu (7/2). Selama ini, lanjut Suwarsono, PT KHE sendiri telah melaksanakan semua permintaan pemerintah pusat dengan melengkapi dokumen untuk mempercepat pembangunan PLTA Sungai Kayan. Mulai dari dokumen kelengkapan perizinan itu sendiri serta desain dari PLTA Kayan yang akan dibagun di Kecamatan Peso tersebut. “Mereka telah melaksanakan kewajibannya. Meski begitu masih ada beberapa juga yang masih dalam proses,” kata dia. Jika IPPKH diterbitkan oleh BKPM RI,  maka pembangunan PLTA Sungai Kayan bisa dipercepat tahap pembangunannya. Dengan begitu dapat dipastikan investor akan masuk ke Kaltara. Khususnya investor yang mau berinvestasi di Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi yang  membutuhkan banyak suplai listrik. “Kawasan Industri di Tanah Kuning dan Mangkupadi juga sudah berjalan prosesnya. Namun seperti yang kita ketahui, jika PLTA ini tidak dilakukan percepatan, maka KIPI juga belum bisa berjalan. Sebab suplai listriknya nanti dari PLTA Sungai Kayan,” jelasnya. Selain menunggu izin yang tinggal ditandatangani oleh Kepala BKPM RI, sejumlah kendala lain juga dihadapi. Yakni mobilitas ke lokasi rencana pembangunan PLTA Kayan yang selama ini menjadi perhatian. Jika material dibawa melalui sungai, maka akan sangat sulit, arus sungai yang cukup deras, serta terdapat beberapa titik dangkal menyulitkan pihak perusahaan dalam melaksanakan mobilitas. Begitu juga jika melalui jalur darat, kondisinya mengkhawatirkan karena akses jalan yang belum baik. “Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat juga telah melakukan survei. Diharapkan ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk membangun jalan. Hal itu akan sangat membantu, khususnya untuk mobilitas nantinya,” tutupnya(*/zuh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: