Soal Pengupasan Lahan Tak Berizin, Pemerintah Dianggap Masa Bodoh
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang meyakini luas area pengupasan lahan untuk kepentingan serupa, maupun kepentingan lainnya yang dilakukan secara ilegal tidak kalah mencengangkan.
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyimpulkan 71 persen dari luas total wilayah administrasi Kota Samarinda sudah dikaveling untuk izin tambang. Angka 71 persen, sama dengan kurang lebih sekitar 50 ribu hektare. Data ini diramu Jatam berdasarkan akses terhadap jumlah perizinan untuk pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim dan pemkot di Samarinda. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang meyakini luas area pengupasan lahan untuk kepentingan serupa, maupun kepentingan lainnya yang dilakukan secara ilegal tidak kalah mencengangkan. "Itu baru yang berizin. Belum yang ilegal," kata Rupang kepada Disway Kaltim, Jumat (29/1/2021). Menurut Rupang, pola-pola pengupasan lahan secara ilegal yang kerap terjadi. Disebabkan tidak lain karena pemerintah tidak memiliki desain pencegahan yang baik. "Dan cenderung masa bodoh terhadap hal-hal demikian,” imbuhnya. Padahal, lanjutnya, kerugian yang dapat ditimbulkan mestinya bisa dihitung dan diantisipasi pemerintah. Salah satu akibatnya tak lain adalah cerita yang tak kunjung usai tentang permasalahan di Samarinda; banjir. Data yang dihimpun lembaga nirlaba ini mencatat bahwa pada 2020, banjir di Samarinda telah meluas hingga mencapai ke 30 titik. Luasan genangan banjir yang terhubung langsung dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus pada 2020 dikatakan mencakup area seluas 881 hektare. Angka ini terlihat mendominasi luasan genangan banjir di Kaltim pada 2020. Yang lebih kurang 2000 hektare lebih. "Samarinda berjalan hanya dikendalikan mafia-mafia lahan. Karena jelas terjadi pelanggaran di wilayah-wilayah yang sebenarnya untuk kepentingan publik," kritiknya. (das/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: