Awal Tahun, 8 Kasus Narkotika di PPU

Awal Tahun, 8 Kasus Narkotika di PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Masih tak ada habisnya peredaran narkotika di Penajam Paser Utara (PPU). Bulan pertama 2021 saja, sudah ada delapan kasus diungkap. Oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres. Sebelas tersangka berhasil diringkus.

"Dari enam kasus narkoba di dua pekan pertama, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar bruto 11,7 gram dan neto 6,51 gram, dalam 27 paket narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Penajam, AKP Anton Saman, Selasa, (2/2/2021). Anton mengungkapkan, dalam kasus tersebut mayoritas tersangka merupakan pengangguran. Dan yang terbaru adalah tersangka pengedar pil koplo, dobel L, dan sabu-sabu. Komplit dengan suami dan rekannya yang tertangkap di satu TKP. Yang kedapatan menggunakan sabu-sabu di sana. "Mereka yang berkedok membuka usaha bengkel. Padahal ngambil jualan narkoba," tandasnya. Anton menyebutkan, jajarannya rutin dalam setiap pekan melakukan pengungkapan atas kasus narkoba di Kabupaten PPU. Tidak bisa dibilang peredaran yang meningkat kian tahun. Namun memang perlu kerja sama masyarakat dalam hal pengungkapan. "Jadi kami mohon bantuan informasi dari masyarakat juga. Apabila mengetahui atau melihat kami dari pihak polres PPU Satreskoba akan menindak lanjuti informasi dari teman-teman," jelas Anton. Ia tak berani mengira-ngira untuk ke depan. Tak bisa diprediksi peredaran narkotika di PPU meningkat atau sebaliknya. Bagi polisi, pengungkapan justru prestasi. Tapi berbicara soal menyelamatkan generasi penerus bangsa, tentu minimnya pengungkapan kasus menjadi hal baik. Pemberantasan peredaran narkoba itu perlu sinergi semua pihak. Pihak yang fokus terhadap pencegahan, penanganan dan pascanya. Apalagi di PPU, isu ibu kota negara (IKN) jelas berpengaruh. Berpindahnya pusat negara pasti berdampak pada pertumbuhan penduduk. Jelas pengendalian perlu lebih ekstra sejalan dengan itu. Makanya, keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dibutuhkan di sini. Saat ini yang ada hanya BNK (Badan Narkotika Kabupaten), fungsinya berbeda. "Jika ada BNNK, ada pusat rehabilitasi. Karena tak sedikit di PPU ini yang ditetapkannya sebagai pengguna, bukan pengedar," sebutnya. Jadi, soal edukasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba bisa lebih maksimal. Seiring dengan pertumbuhan penduduk tadi. "Semoga saja PPU terbebas dari peredaran narkoba," tuntasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: