Ekspor Merosot

Ekspor Merosot

TANJUNG SELOR, DISWAY – Neraca perdagangan Kaltara pada Desember 2020, surplus USD 76,36 juta, atau meningkat 23,07 persen. Dibanding neraca perdagangan pada November 2020, yang sebesar USD 62,05 juta.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara merilis, total ekspor komoditas melalui pelabuhan di Kaltara pada Desember 2020, mencapai USD 88,49 juta, atau meningkat sebesar 12,67 persen. Dibanding pada November 2020, yang mencapai USD 78,53 juta. “Sementara, untuk nilai ekspor periode Januari hingga Desember 2020, mencapai USD 945,52 juta, atau turun sebesar 9,96 persen. Dibanding periode Januari hingga Desember 2019. Ini lebih besar dipengaruhi oleh kebijakan sejumlah negara selama pandemi, serta kebijakan perekonomian lainnya,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Senin (1/2). Sedangkan ekspor pada Desember 2020, dibandingkan pada November 2020, disebabkan meningkatnya nilai jumlah ekspor kelompok barang nonmigas di sektor industri. Yang mencapai 50,09 persen. “Untuk tambang yang selama ini menjadi andalan, Desember 2020, sumbangsihnya sekitar 2,09 persen. Sementara, hasil pertanian malah minus 2,43 persen,” sebutnya. Untuk nilai impor, tercatat mencapai USD 12,13 juta pada Desember 2020, atau mengalami penurunan dibanding impor November 2020. “Bila dibandingkan dengan periode Januari hingga Desember 2019, nilai impor Kaltara periode Januari hingga Desember 2020, mengalami peningkatan sebesar 45,70 persen,” ungkapnya. Nilai impor Kaltara pada Desember 2020, didominasi komoditas barang nonmigas. Utamanya kelompok hasil industri. Pada hari yang sama, BPS Kaltara juga merilis deflasi Kaltara yang minus 0,58 persen. Deflasi dipengaruhi penuruan indeks harga pada kelompok transportasi -9,78 persen, kelompok kesehatan sebesar -0,03 persen, serta kelompok pakaian dan minuman -0,00 persen. Sedangkan inflasi dipengaruhi kenaikan indeks harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,76 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,47 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,36 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,17 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,17 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,15 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,00 persen. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: