Salahgunakan Sabu, Istri Divonis 5 Tahun Bui, Suami Masih Buron

Salahgunakan Sabu, Istri Divonis 5 Tahun Bui, Suami Masih Buron

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Masitah Putri hanya bisa pasrah. Usai mendapat vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda selama lima tahun penjara. Ia didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Vonis itu dibacakan kala sidang via daring, Rabu (27/1/2021).

Perempuan 37 tahun tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo sebelumnya meminta kepada majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele, didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju sebagai hakim anggota, agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, berupa 6 tahun kurungan penjara. "Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Masitah secara sah dan meyakinkan bersalah. melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman," ucap pria yang akrab disapa Dwi tersebut. Selain menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, jaksa muda itu meminta agar terdakwa turut disertai membayar denda sebesar Rp 800 ribu dengan subsider 6 bulan penjara. "Serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya. Serta menyatakan agar barang bukti berupa, tiga poket sabu seberat 0,68 gram, satu lembar plastik klip, satu sendok penakar, dan satu timbangan digital, agar dirampas negara untuk selanjutnya dimusnahkan. "Dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tandasnya. Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan ke agenda putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim langsung mengabulkan tuntutan dari JPU. Dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika. "Dengan ini menjatuhkan terdakwa dihukum pidana selama 5 tahun kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih kecil dari yang dituntut oleh JPU. Disampaikan pula, hal yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah tersangkut hukum sebelumnya. Serta tidak berbelit dalam menyampaikan keterangan di persidangan," terangnya. Disampaikan pula di dalam persidangan terkait perkara yang menjerat Masitah. Disebutkan, pada Kamis (27/8/2020) lalu, Masitah yang berkediaman di Jalan Merdeka, Gang Otok, Kecamatan Sungai Pinang, kedatangan tamu. Ialah Ardan, yang tak lain merupakan saudara sepupunya. Kala itu, Ardan meminta tolong kepada Masitah untuk dicarikan sabu. Karena mengaku punya kenalan penjual sabu, Masitah lalu diberikan uang oleh Ardan sebesar Rp 1 juta. Setelahnya, Masitah langsung berangkat untuk membeli sabu ke Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandar Dinata, di Kecamatan Samarinda Ilir. Di sana ia menemui seorang bandar. Kendati melakukan transaksi, namun Masitah mengaku tak mengenali nama pria tersebut. Kala itu, Masitah memesan sabu sebanyak 6 poket dengan harga Rp 1 juta. Namun ia meminta agar diberi bonus satu poket sabu kepada sang bandar. Dengan menambahkan uang miliknya sebesar Rp 50 ribu sebagai tambahan bayaran. Total ada 7 poket sabu yang didapatkan dari si bandar. Singkat cerita, setelah mendapatkan poketan sabu, Masitah secepatnya kembali ke rumah. Kepada Ardan, ia hanya memberikan 6 poket sabu. Sedangkan 1 poket sabu ia simpan tanpa sepengetahuan Ardan. Lalu karena merasa telah dibantu mendapatkan sabu, Ardan memberikan imbalan satu poket sabu untuk dikonsumsi bersama. Saat itu, Masitah memanggil suaminya, Anwar, untuk ikut menikmati kristal mematikan tersebut. Setelah ketiganya menghisap sabu, Ardan berpamitan pulang. Sementara sisa sabu yang habis mereka gunakan, diberikan Ardan kepada Masitah. Selepas Ardan pergi, Masitah lalu menggabungkan sisa sabu tersebut dengan sepoket sabu miliknya. Rencananya, sabu itu akan ia bagi menjadi dua poket, untuk kemudian hendak ia jual. Namun ketika sedang menakar sabu, tiba-tiba tiga anggota polisi berpakaian sipil datang menggerebek Masitah. Perempuan 37 tahun tersebut pun diciduk tanpa perlawanan beserta alat buktinya, berupa tiga poket sabu seberat 0,68 gram, satu lembar plastik klip, satu sendok penakar dan satu timbangan digital. Sementara Anwar berhasil kabur ketika mengetahui istrinya telah ditangkap polisi. Kini Ardan maupun Anwar masih dalam pengejaran kepolisian, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kembali ke persidangan. Terdakwa yang telah mengikuti serangkaian agenda persidangan telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut. Akibatnya, Masitah harus mendekam di dalam penjara satu periode lamanya. Selain menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 800 ribu subsider 6 bulan penjara. Beserta seluruh barang bukti agar segeranya dimusnahkan sejak perkara ini diputuskan. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan untuk memilih terima. "Sama, (JPU) memilih terima," singkat JPU Dwinanto ketika dikonfirmasi media ini. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: