21 Orang Tak Sempat Kabur

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sebanyak 21 orang di lokasi judi sabung ayam dan dadu di Kilometer 14 Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, ditangkap jajaran Polres Bulungan, Minggu (24/1).
“Semua pengungkapan ini berkat laporan warga kepada kami, yang kami terima Sabtu, 23 Januari lalu,” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, Senin (25/1). “Pas kami datang, banyak yang kabur masuk ke hutan,” tambahnya. Lokasi judi, kata Teguh, berada di area perkebunan sengon. Dengan jarak 1,5 kilometer dari jalan raya. Selain warga Sesayap, juga ada warga Bulungan, Malinau, dan Tarakan yang meramaikan arena judi itu. Menurut pengakuan pengelola arena perjudian itu, kata Teguh, perputaran uang bisa mencapai Rp 200 juta. Dengan jam buka mulai pukul 15.00-19.30 Wita. “Mereka ini beroperasi hanya Sabtu dan Minggu. Pengakuan pengelola gelanggang (perjudian, Red) ini, baru beroperasi seminggu. Tapi kami masih dalami lagi,” ujarnya. Teguh juga mengatakan, di lokasi yang sama, juga diungkap peredaran narkoba. Yakni sabu-sabu seberat 300 gram. Serta turut disita uang Rp 78 juta dari seorang wanita berinisial EF. Dari pengakuan EF, lanjut Teguh, barang haram tersebut milik temannya yang disimpan di samping tas miliknya. Dan, temannya berhasil melarikan diri saat polisi datang. “Itu keterangan pelaku. Tapi akan kami dalami lagi,” ujarnya. Menurut Teguh, 21 pelaku judi dikenakan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda Rp 25 juta. Sedangkan EF diancam dengan Pasal 112 (2), Pasal 114 (2), serta Pasal 137 UU Narkotika, yang ancaman pidananya minimal 5 tahun. “Tapi semua belum ada yang kami tetapkan tersangka, karena masih menjalani pemeriksaan lebih dalam, dan masih berstatus saksi. Tapi saya pastikan tidak akan ada yang lolos,” ujar Teguh. */ZUH/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: