Kasus Dihentikan, Suhardi Minta Jamri Minta Maaf di Media
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Status tersangka H. Suhardi selaku mantan Direktur Operasional PT. Borneo Lapan Enam dihentikan Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin 24 Agustus 2020 lalu.
Penghentian penyidikan tersebut berdasarkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/1138/VIII/RES.1.14/2020/Ditreskrimum dan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan Nomor: B/1134/VIII/RES.1.24./2020/Ditreskrimum . “Pertemuan ini untuk mengklarifikasi terkait masalah saya dengan H. Jamri. Tapi 25 Agustus lalu surat SP3 dari penyidik Polda Kaltim sudah keluar,” kata Suhardi. Mengingat, status yang disangkakan oleh H Jamri kepadanya telah beredar di sejumlah media massa, baik cetak maupun media online, Suhardi merasa hal tersebut dianggap sangat merugikan. Dan perlu dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. “Saya sangat merasa dirugikan, apalagi sebagai pengusaha properti tentu berpengaruh pada kepercayaan mitra dan konsumen nantinya,” terang Suhardi, Minggu (24/01/2020) sore. Atas dasar ini Suhardi, kemudian melakukan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. tentang pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Namun, karena berkaitan dengan undang-undang ITE, pihak penyidik Polda Kaltim mewajibkan untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu ke Dewan Pers. “Jumpa pers ini juga untuk memenuhi rekomendasi dari Dewan Pers, karena berita tentang saya terbit di media masa dan online. Meskipun tidak memenuhi unsur karena kedaluwarsa lewat dari 2 bulan,” tambahnya. Pihaknya telah memberikan somasi agar H Jamri meminta maaf melalui media masa dan online juga. Namun tidak diindahkan oleh pihak H Jamri. “Kemarin saya diumumkan sebagai tersangka di media, sekarang dugaan itu telah dihentikan, saya minta sederhana saja, tolong diumumkan lagi bahwa kasusnya telah dihentikan dengan produk yang sama,” harapnya, saat jumpa pers di Kantor PT. Lidia & Dandy di Jalan Syarifuddin Yoes. “Simpel saja sebenarnya, cukup pak H Jamri minta maaf di media sama seperti kemarin dia mempublikasikan saya sebagai tersangka, saya akan mencabut laporan saya saat itu juga,” katanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT. Borneo Delapan Enam H Jamri didampingi kuasa hukumnya Kahar Juli, SH mengatakan, Bahwa penetapan tersangka mantan Direktur Operasionalnya adalah produk dari kepolisian. Dirinya didampingi kuasa hukumnya hanya membacakan dan memperlihatkan ke media saja, karena surat tersebut ditujukan untuk dirinya. “Kami memang melapor, bahwa memang ada dugaan pada saat itu dan ada unsur-unsur yang diduga penggelapan. Tapi bukan saya atau pak Jamri yang membuat surat dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Kahar Juli saat ditemui di kediaman H. Jamri di Kompleks Perumahan BDS II Balikpapan.Kemudian, terkait pihaknya diminta klarifikasi dan minta maaf. Menurut dia, Proses hukum masih berjalan. Pihaknya juga tengah melakukan audit yang masih berjalan dan dalam tahap pengembangan. “Yang menetapkan sebagai tersangka adalah produk kepolisian, kemudian yang menghentikan juga produk kepolisian. Jadi langsung saja ke kepolisian, jangan ke kami. Negara ini negara hukum, kita serahkan semuanya oleh kepolisian. biarlah berjalan sesuai proses hukum,” ucapnya. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan audit untuk memperkuat bukti - bukti baru. Kalau kemarin terkait masalah Rp 2 miliar, bisa saja setelah audit ini hasilnya menjadi lebih dari itu. “Kami belum melakukan pra peradilan masih menunggu hasil audit. Kalau memang ini unsurnya masuk, akan kita sorong lagi menjadi bukti baru,” tandasnya.(*/snd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: