2 OPD Saling Lempar Tanggung Jawab, Terkait Pembebasan Lahan Permukiman SKM 

2 OPD Saling Lempar Tanggung Jawab, Terkait Pembebasan Lahan Permukiman SKM 

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saling lempar tanggung jawab. Soal wewenang melakukan pendataan dan penyusunan rencana pengadaan. Terkait pembebasan lahan permukiman warga. Yang berada di rukun tetangga (RT ) 15, 16 dan 17 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Kawasan tersebut masuk dalam program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) Segmen Pasar Segiri 2 Tahun Anggaran (TA) 2021. Pemkot menarget merampungkan proses pembongkaran bangunan di tiga RT itu pada semester satu tahun ini. Saat diwawancara 7 Januari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, proses pendataan dan sosialisasi terhadap pemilik lahan yang akan dibebaskan dimulai pada Januari. Dan menargetkan selesai sampai akhir Februari. Selambat-lambatnya Maret. Sugeng mengakui saat itu, belum mengetahui detail skema pembebasan lahan. Serta progres persiapan pendataan dan sosialisasi. Ia mengarahkan media ini untuk mengonfirmasi ke OPD teknis yang terkait. Kemudian, Disway Kaltim mengonfirmasi ke Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Namun, permintaan wawancara baru mendapat respons pada 15 Januari. Kendati pun konfirmasi itu tidak menemui jawaban atas pertanyaan warga tiga RT tersebut. Yakni bagaimana skema pembebasan lahan dan nilai ganti rugi. Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan pengadaan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim). Untuk membebaskan lahan warga yang telah menanti-nanti cemas. Syamsul menyebut bahwa wewenang pihaknya hanya sebatas melakukan eksekusi pembebasan lahan. Sementara tanggung jawab melakukan pendataan dan sosialisasi ada di Disperkim. "Kami ini kan tinggal eksekusi saja, tapi rencana pengadaannya di OPD teknis, Disperkim," kata Syamsul Komari, dikonfirmasi, Jumat (15/1). Ia mengungkapkan, Dinas Pertanahan sudah siap dengan anggaran Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan di seberang Pasar Segiri itu. Yang persis berada di bantaran Sungai Karang Mumus. Penelusuran Disway Kaltim kemudian berlanjut ke Dinas Perumahan dan Pemukiman. Kepala Disperkim Dadang Airlangga merespons wawancara untuk konfirmasi pada 20 Januari. Dadang menyatakan, wewenang pendataan, sosialisasi serta penyusunan dokumen rencana pengadaan bukan lagi menjadi wewenang dinas yang dipimpinnya. Rencana pengadaan itu, kata dia, sudah menjadi wewenang Dinas Pertanahan. "Sudah digeser mulai tahun ini. Bukan Disperkim lagi. Tapi Dinas Pertanahan Kota," ucap Dadang Airlangga, dihubungi Rabu (20/1) kemarin. Ia mengatakan, pergeseran wewenang itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019. Beleid menteri tersebut, menurut Dadang, mengatur bahwa yang melaksanakan penanganan dampak sosial terhadap rencana penggusuran itu ada di Dinas Pertanahan. Ia mengarahkan media ini untuk kembali menanyakan kepada Dinas Pertanahan Kota Samarinda. "Tapi kalau mau informasi lebih detail ke Bappeda saja. Tanyakan soal itu," ujar Dadang. Upaya konfirmasi media ini di hari yang sama ke Dinas Pertanahan pun mendapat jawaban yang sama. OPD tersebut kekeh menyatakan bahwa wewenang pendataan dan penyusunan rencana pengadaan ada di Disperkim Kota Samarinda. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi yang dikonfirmasi masih di hari yang sama menyatakan bahwa wewenang itu adalah milik Disperkim. "Coba ke Disperkim, secara teknis ada di sana wewenangnya," kata Ananta. Ia pun kembali menyangkal saat media ini mengatakan bahwa Disperkim tidak mengakui wewenang itu. "Mana bisa begitu. Itu kan sama seperti di Pasar Segiri. Itu tetap urusan masalah sosialnya ada di situ, Disperkim," tandas Ananta. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: