Bantah ada TKA Ilegal, Disnakertrans: Belum Terima Laporan

Bantah ada TKA Ilegal, Disnakertrans: Belum Terima Laporan

Kutim, nomorsatukaltim.com - Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon angkat bicara terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Pihaknya tak pernah mengetahui keberadaan pekerja asing itu. Bahkan pihak perusahaan tidak ada memberi laporan mengenai masalah tenaga kerja asing ini. “Kami sama sekali tidak pernah mendapat laporan apapun. Memang pernah ada koordinasi, tapi terkait tenaga kerja lokal,” ucapnya. Memang selama ini, Disnakertrans belum pernah melihat langsung tenaga kerja asing yang dimaksud. Manumpak baru mengetahui ketika ikut rapat hearing dengan DPRD Kutim Selasa (19/1) lalu. Sehingga tak bisa dipastikan tenaga kerja asing di pabrik semen itu sudah mengikuti prosedur atau tidak. “Karena kami memang belum turun dan baru mengetahui sekarang,” tuturnya. Baca juga: TKA Ilegal Jajah Kutim, Dewan: Tenaga Lokal Dikesampingkan Ia menjelaskan, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing diatur dalam Permenakertrans No 9 dan 10 tahun 2018. Serta Peraturan Presiden no 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Dalam aturan itu, perusahaan bersangkutan harus mengusulkan memakai tenaga kerja asing. “Permohonan diusulkan ke kementerian tenaga kerja. Jika disetujui maka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baru langsung ke daerah,” paparnya. Tetapi ketika di daerah, perusahaan harus tetap melapor ke Disnakertrans. Fungsinya, agar bisa dibentuk tim pengawasan orang asing. Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh pihak imigrasi. Selanjutnya baru bisa bekerja sesuai lokasi yang ditetapkan perusahaan. “Karena sejauh ini belum ada laporan. Maka kami tidak bisa bentuk tim tersebut,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: