Residivis Kasus Narkoba Divonis Ringan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Teguh, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam sidang yang diketuai Hasrawati Yunus dan didampingi hakim anggota Agus Raharjo dan Edi Toto Purba, yang berlangsung via daring, Selasa (19/1/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba ini dengan nomor perkara 881/Pid.Sus/2020/PN Smr itu, berupa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana narkoba bagi diri sendiri. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Ketiga. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Teguh Bin Subakir, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Sebelum divonis bersalah, majelis hakim menyampaikan kronologi singkat perkara Teguh. Disebutkan, kasus ini bermula saat Teguh ditangkap di Jalan Biawan, Gang 6, RT 03, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (31/8/2020) lalu, Pukul 12.40 Wita. Saat petugas yang tengah melakukan operasi, mendapati Teguh sedang membawa barang bukti berupa 1 pipet kaca lengkap dengan sedotan yang berisikan sisa sabu-sabu, dan 1 korek api gas warna hijau. Dalam fakta persidangan, Teguh yang telah mengikuti serangkaian agenda persidangan mengakui seluruh perbuatannya. Atas dasar itulah, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Teguh terbukti bersalah. Selain menjatuhi hukuman badan, majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa Teguh menjalani rehabilitasi medis secara sosial selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNNK Samarinda di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. “Masa rehabilitasi medis tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” lanjutnya. Majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Teguh dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dengan masa penahanannya. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. Dengan disertai denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan. Serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. JPU menilai, terdakwa Teguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima. Namun tidak dengan JPU Dwinanto yang menyatakan Pikir-Pikir. “Pikir-Pikir,” kata JPU saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). Diketahui, Teguh sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan pada 2016 silam. Kala itu, ia turut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikonfirmasi mengenai pertimbangan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim menjelaskan pertimbangan pokok putusan tersebut. Disebutkannya, barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, kata Abdul Rahman Karim, hanya 1 buah pipet kaca lengkap dengan sedotan plastik yang di dalamnya berisikan sisa sabu. Hasil urine terdakwa positif, dan ada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda perihal rekomendasi rehabilitasi terdakwa. “Mengenai terdakwa pernah dihukum sebelumnya, dijadikan hakim sebagai alasan yang memberatkan hukuman,” singkat Abdul Rahman Karim. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: