Cabuli Anak Tetangga

Cabuli Anak Tetangga

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tindakan keji terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Bulungan. Seorang pria berinisial KN (46), warga Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, tega menyetubui bocah berusia 15 tahun. Yang merupakan tetangganya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Palipadang, perbuatan bejat KN terungkap, setelah orangtua korban melapor ke Polsek Sekatak. 14 Januari lalu. Sementara, aksi pelaku dilakukan pada 21 Desember 2020. “Kejadian Pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2020, sekira jam 19.00 Wita. Berdasarkan laporan anak perempuan pelapor, memberitahukan dan mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku KN,” ujar Belnas, Minggu (17/1). Pelaku, lanjut Belnas, melancarkan aksinya dengan masuk kamar korban melalui jendela. Dan, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak. Korban yang ketakutan, akhirnya pasrah mengikuti permintaan pelaku. Usai melakukan perbuatan bejatnya, kata Belnas, pelaku pergi dan meminta korban tidak melapor kepada siapa pun. Namun, meski sempat memendam kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. “Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor akhirnya bersepakat bersama keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum, dan melaporkan ke Polsek Sekatak, lalu diteruskan ke Unit PPA Polres Bulungan,” ujar Belnas. Mendapat laporan itu, kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya. Sempat tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya pelaku membenarkan pernyataan korban, dan mengaku nekat melakukan aksinya. Karena kerap menonton video porno. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: