Warga Samarinda Ulu Nekat Edarkan Sabu, Gegara 2 Bulan Menganggur

Warga Samarinda Ulu Nekat Edarkan Sabu, Gegara 2 Bulan Menganggur

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satuan Polair Polresta Samarinda meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di perairan Sungai Karang Mumus, segmen Pasar Segiri di Jalan Perniagaan, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (14/1/2021) lalu. Pelaku bernama Ismail, merupakan warga setempat yang sudah dua bulan ini mengedarkan sabu akibat tak memiliki pekerjaan.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 poket sabu siap edar, dengan berat 2,5 gram. Kasat Polair AKP Iwan Pamuji menyampaikan kronologi penangkapan terhadap pemuda 21 tahun tersebut. Berawal dari tes urine rutin yang diberlakukan bagi para penumpang kapal keberangkatan menuju Kabupaten Mahulu, di Pelabuhan Sungai Kunjang. Di sana, petugas mendapati seorang penumpang yang terkonfirmasi positif sebagai penyalahguna narkoba. "Lalu kami lakukan pengembangan. Penumpang kapal itu mengakunya mendapatkan sabu dari tersangka ini. Kami lakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021). Dari informasi awal itu, Iwan Pamuji lantas mengerahkan jajarannya guna melakukan pemantauan di lokasi yang telah disebutkan. Singkatnya, kala itu petugas mendapati Ismail sedang duduk di tepi sungai. Dengan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Rupanya Ismail sedang menunggu seorang pecandu yang hendak membeli sabu. Setelah memastikan Ismail adalah target dalam operasi tersebut, polisi berpakaian sipil langsung bergerak dan menyergapnya. Ismail ditahan tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh Ismail, polisi menemukan 6 poket sabu seberat 2,5 gram. "Dia memang sering menjual sabu di tepi sungai kawasan Pasar Segiri itu. Selain mengamankan sabu, kami juga amankan uang hasil dia menjual sabu, sebesar Rp 545 ribu," terangnya. Lanjut Iwan, dalam mengedarkan sabu, pelaku menjual dari tangan ke tangan, tanpa melalui loket. "Aksinya dia ini malah bisa kami bilang terlalu terang-terangan. Jadi kalau ada yang mau beli, langsung dikasih saja. Enggak ada pakai sistem loket," jelasnya. Dari hasil tangkapan itu, petugas kemudian menggiring Ismail beserta barang buktinya ke Markas Satuan Polair Polresta Samarinda di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang. "Sekarang ini kami masih lakukan pengembangan lagi. Ini terkait asal sabu miliknya didapat dari mana. Kami masih memburu pelaku lainnya yang terkait dengan peredaran sabu ini," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: