KPU Menunggu

KPU Menunggu

NUNUKAN, DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Danni Iskandar-Muhammad Nasir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun sejauh ini, Ketua KPU Nunukan, Rahman mengaku pihaknya sebagai termohon masih menunggu putusan MK. Apakah gugatan yang diajukan pemohon, diterima atau tidak. “Menunggu dari MK ini, apa yang harus disiapkan,” ujar Rahman, Jumat (8/1). “Informasi yang saya dapatkan bahwa penentuan permohonan diterima pada 18 dan 19 Januari. Sampai saat ini belum diketahui, apakah gugatan diterima atau tidak,” sambungnya. Untuk diketahui, pokok permohonan gugatan pemohon yang pertama adalah penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Yakni termohon telah melakukan penghitungan suara untuk paslon nomor satu (Asmin Laura Hafid-Hanafiah) 48.019 suara. Sedangkan paslon dua sebanyak 45.359 suara. Total 93.378 suara. Sementara, pemohon memiliki hasil penghitungan suara yang berbeda. Yakni paslon nomor urut satu 44.553 suara. Sedangkan paslon dua unggul dengan perolehan suara 45.359. Total 89.912 suara. “Untuk gugatan perkara, kami belum dapat file dari MK. Kemungkinan jika gugatan diterima akan dikirim ke KPU. Selanjutnya akan menyiapkan bahan sebagai pihak termohon,” ujar Rahman. Sebelumnya, paslon Danni Iskandar-Muhmmad Nasir mengajukan gugatan pada 18 Desember 2020. Dalam gugatan tersebut, tertulis permohonan pembatalan keputusan KPU Nunukan Nomor: 797/pl.02.6-kpt/6503/kpukab/xii/2020. Yakni tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020. Pada 16 Desember 2020. Sementara itu, dilansir Antara, permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen, diperkirakan hanya 25 permohonan. Dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke MK. "Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas. Sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1) lalu. Ihsan Maulana mengatakan, untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas. Yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan. Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas. Daerah-daerah tersebut, di antaranya Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga. Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas. Dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi. Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi. Karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas, tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya. */ANT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: