Selama Tracing dan Tracking COVID-19, Mahulu ‘Di-Lockdown’ Hingga 18 Januari
Mahulu, nomorsatukaltim.com – Meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), membuat Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440.001.10/188.6/0052/DINKES P2KB/-TU.P/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021.
Isi surat edaran itu tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Mahulu. Serta pengaturan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemkab Mahulu. Di antaranya, masyarakat tidak diperkenankan bepergian baik keluar maupun masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mahulu, selama penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan penanganan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diskes P2KB) Mahulu. Kemudian, kegiatan rapat atau pertemuan dalam skala besar, atau event yang mengundang banyak orang berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak diperkenankan. Diperketat penjagaan di pintu-pintu masuk, baik di poswasdalkes, pelabuhan, maupun di kampung-kampung. "Bila ada pelaku perjalanan yang mau keluar dan masuk Mahulu, harus mendapat izin khusus dari Bupati melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten," kata bupati dalam suratnya. Bupati menugaskan kepada para camat dan petinggi kampung, untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Kepada TNI/Polri/Pamtas, Satgas pengamanan sipil, serta Linmas, diminta untuk menegakkan aturan dan mengadakan penertiban kepada masyarakat. Agar disiplin menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes). "Bahkan memberikan sanksi bagi pelanggar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. Bagi PNS dan TNP agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Surat edaran itu berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 5-18 Januari 2021, dan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi,” ungkap Kepala Diskes P2KB Mahulu, Agustinus Teguh Santoso yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan COVID-19 Kabupaten Mahulu, Rabu (6/1/2021). Diungkapkannya, pada prinsipnya pegawai yang selesai liburan dan akan masuk ke Mahulu, mesti tetap mengikuti prosedur pengurusan Surat Izin Masuk (Simas). Sesampai di Mahulu tetap menjalankan karantina mandiri/terpusat dan bekerja secara WFH. “Kecuali bagi yang bekerja di instansi pelayanan dasar diatur dengan sistem kerja penjadwalan atau piket kerja,” tutur Kadiskes. Selama waktu yang disebutkan hingga 18 Januari 2020, Diskes P2KB mengadakan kegiatan tracing dan tracking di Kampung Ujoh Bilang. Sehingga diharapkan agar penduduk jangan keluar masuk dulu agar tidak memperlebar atau mempersulit kegiatan tracing dan tracking. “Tracing dan tracking saat ini fokus di kampung Ujoh Bilang Karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan. Namun kewaspadaan secara keseluruhan se-Mahulu mesti ditingkatkan,” urainya. Bupati juga mengimbau agar kepala perangkat daerah dilingkup Pemkab Mahulu, memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Pelaksanaan perjalanan dinas yang bersifat penting dan mendesak harus mendapat izin Bupati atau sekretaris daerah. Dengan persetujuan pimpinan secara berjenjang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam edaran itu. Untuk diperhatikan, setiap kantor di lingkup Pemkab Mahulu wajib menyediakan tempat cuci tangan (handsanitizer), dan melakukan penyemprotan ruangan kerja setelah selesai bekerja.(imy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: