Tangkapan BNNP Kaltim 2020, Ada ASN Tersandung Narkoba
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim membeberkan sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2020. Totalnya ada sebanyak 52 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang. Terdiri dari 62 pria dan sisanya merupakan perempuan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombespol Djoko Purnomo menyampaikan secara detail ungkapan kasus tersebut. Sebanyak 52 LKN yang berhasil diungkap ini, merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus BNNP Kaltim bersama tiga Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) yang terdapat di Benua Etam. "Dari 52 LKN ini, terdiri dari 68 berkas perkara. Untuk yang sudah P21 ada sebanyak 48 perkara. Sedangkan 20 perkara lainnya, masih dalam proses," terang Djoko dalam rilis tahunannya yang digelar di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (29/12/2020) sore. Dirincikannya, 65 tersangka tersebut terdiri dari berbagai latar belakang. Di antaranya aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1 orang, swasta 19 orang, wiraswasta 35 orang, mahasiswa 5 orang, dan pengangguran 5 orang. "Untuk rentang usia dikisar 16-19 tahun ada satu orang, lalu 20-29 tahun ada 25 orang. Dan 30 ke atas sebanyak 39 orang," ucapnya. Sementara itu, untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 3.520 gram, canabinoid seberat 45,68 gram, sabu seberat 6,8 kilogram, dan ekstasi sebanyak 2.146 butir. "Untuk barang bukti nonnarkotika yang diamankan, ada 1 unit kendaraan roda empat, 5 unit kendaraan roda dua. Kemudian handphone ini yang paling banyak, ada 64 unit. Dan terakhir ada uang sebesar Rp 30 juta," ungkapnya. Lanjut Djoko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika di tahun ini diklaim menurun. Untuk di 2019, BNNP Kaltim berhasil menindak sebanyak 73 LKN, terdiri 98 berkas perkara dari 98 tersangka. "Bila di tahun ini jumlah LKN dan tersangka lebih sedikit. Tapi untuk barang bukti narkotikanya yang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Untuk di 2019, ada 6,5 kilogram sabu, kemudian 215 pil ekstasi, dan ganja sebanyak 59,65 gram," bebernya. Dari seluruh ragam jenis peredaran narkotika, hanya sabu yang paling dominan dalam peredarannya di Kaltim. Sabu paling banyak dicari oleh para pecandunya, dikarenakan harganya yang terjangkau. Selain itu, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim, Samarinda dan Balikpapan merupakan daerah yang paling rawan peredaran narkoba. Kendati demikian, data tersebut harus disandingkan lagi dengan data ungkapan kasus dari Polda Kaltim. "Karena kita hanya menindak para pelaku pengedar, sindikat, atau bandar. Kami tidak menindak para pengguna, karena tugas kami hanya merehabilitasi. Tapi kalau dilihat dari keramaian (peredaran narkoba), Samarinda dan Balikpapan itu yang paling ramai. Daerah lain, itu tidak seramai dua kota ini," jelasnya. Sementara itu, ada dua daerah yang menjadi lokasi perlintasan narkoba. Yakni Berau dan Paser, yang disebut sebagai pintu masuknya narkoba ke Kaltim. "Untuk daerah lain, seperti Paser ini merupakan daerah transit perlintasan narkoba. Kemudian daerah Berau juga merupakan daerah perlintasan, karena memang, dari Kaltara barang itu (narkoba, Red.) bisa masuk ke sini, itu lewat sana," imbuhnya. Lanjut Djoko, dari pengungkapan kasus sepanjang tahun ini, BNNP Kaltim dan BNN RI berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional. Dari empat tersangka, ada 24 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya. Sabu sebanyak itu, rencananya akan diedarkan di ibu kota Provinsi Kaltim oleh empat orang yang sudah terpidana mati. "Sindikat dari luar negeri ada, dan sudah pernah kami ungkap bersama BNN RI. Untuk barang itu, berasal dari Kaltara kemudian masuk ke Kaltim melalui jalur darat," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Djoko menyampaikan, selain fokus mencegah peredaran narkoba dari pintu masuk Kaltim. Pihaknya juga akan fokus pada penindakan para pengedar narkoba yang dapat mengendalikan dari dalam Lapas. "BNNP Kaltim ke depannya terus berkoordinasi dengan Lapas maupun Rutan. Karena sampai sekarang ini, masih ada yang bisa kendalikan barang ini dari dalam sana," ucapnya. "Makanya kenapa BNN selalu menekankan. Ketika mendapatkan bandar besar, itu langsung digiring ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Supaya dia miskin tidak punya uang. Agar dia tidak dapat berkutik lagi di dalam lapas. Karena kalau punya uang, mereka masih bisa mengendalikan dari dalam," tandasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: