Enggak Semua Hotel di Samarinda dapat Stimulus, Ini Daftar-daftarnya
Samarinda, nomorsatukaltim.com– Stimulus dana hibah pariwisata untuk sektor usaha perhotelan dan restoran di Samarinda mulai disalurkan. Tapi tidak semua hotel di Kota Tepian menerima.
Pencarian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD). Oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jarang di Rumah Jabatannya, Senin (28/12/2020) lalu. Dana stimulus tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang diberikan pemerintah pusat kepada pengusaha bidang pariwisata. Yakni industri hotel dan restoran. Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi pengusaha di dua sektor tersebut untuk memperoleh bantuan. Yaitu pengusaha yang taat membayar pajak daerah. Sehingga penyaluran dan seleksi hotel dan restoran penerima bantuan diserahkan kepada Pemda yang terpilih mendapat dana hibah itu. Di Kaltim, hanya Samarinda dan Berau yang beruntung. Besaran dana yang diterima pun berbeda-beda. Di Samarinda ada pengusaha yang memeroleh Rp 400 ribu sampai Rp 450 juta. Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani menjelaskan pengusaha yang menerima bantuan ini, merupaka hotel dan restoran yang masih beroperasi. Yakni pada Agustus 2020. Di samping itu, penerima juga mesti memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku. Syarat lainnya ialah terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran dan hotel. Total dana hibah yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp 15,4 Miliar, kata Kadispar. Sebanyak 70 persen akan dihibahkan kepada pengusaha hotel dan restoran. Sementara sisanya diperuntukkan kepada Pemerintah Kota. "Sayangnya dana baru ditransfer pada 20 Desember lalu. Sehingga dana tersebut tidak dapat lagi dimaksimalkan untuk berkegiatan. Berhubung batas waktu yang mepet dengan tutup tahun," ujar Ayu, sapaan karibnya. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda Lenny Marlina membenarkan. Tidak semua hotel di Samarinda menerima. "Informasi yang saya dapatkan memang ada beberapa hotel yang menunggak pajak. Hingga tidak mendapatkan bantuan dana hibah itu," ucap Lenny dihubungi, Selasa (29/12/2020). Lenny mengatakan, saat ini pun ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi para pengusaha hotel dan restoran sebelum menerima transfer cuan dari pusat itu. Yakni surat keterangan domisili tempat usaha. Kemudian rekening masing-masing hotel dan restoran penerima bantuan itu. "Dinas pariwisata meminta hari ini (Senin, red) sudah selesai semua. Agar segera bisa disalur," tandasnya. (das/boy) Daftar Hotel Yang Menerima Stimulus Menurut PHRI Samarinda: Hotel Segiri Hotel Tepian Hotel Diamond Hotel Lambung Hotel Grand Kartika Hotel Zoom Mulawarman Hotel Grand Senyiur Hotel Amaris Hotel Grand Barumbay Hotel Grand Victoria Hotel Gloria Hotel Grand Jamrud Hotel Aston Hotel Kumala Hotel Horison Hotel Manau Hotel Aida Hotel Royal Park Hotel Haris Hotel Temindung Hotel Purnama Hotel MJ dan Swiss-belhotelCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: