Penerimaan Pajak Kaltimtara Minus 23 Persen

Penerimaan Pajak Kaltimtara Minus 23 Persen

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Realisasi penerimaan pajak hingga 22 Desember 2020 tercatat Rp 16,2 triliun. Sebesar 87,92% dari target Rp 18,43 triliun.

Capaian penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) tahun ini tumbuh negatif sebesar Rp 23,84%. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya mengungkapkan, pertumbuhan negatif ini karena Kaltim dan Kaltara sangat mengandalkan pada pertambangan batu bara dan penggalian atau migas. Pada 2019 dan 2020 batu bara mengalami penurunan permintaan. Sehingga berdampak pada sektor tersebut. Hal itu dampak dari pandemi COVID-19. "Walaupun sektor pertambangan turun dari tahun-tahun sebelumnya. Pertambangan dan penggalian masih memberikan kontribusi yang besar di atas 30%," jelas Samon Jaya dalam Media Gathering yang digelar secara virtual, Selasa (22/12/2020). Sektor lainnya yang tumbuh adalah sektor pertanian dan perkebunan. Sektor perkebunan yang dimaksud adalah kelapa sawit. "Sektor tersebut juga tetap tumbuh meski tak sebesar tambang," tandasnya. Selain Pajak Penghasilan (PPh) badan. Yang memberikan kontribusi pada penerimaan pajak yaitu pajak penghasilan pekerja. "Karyawan ini juga memberikan capaian penerimaan. Ada karyawan Pertamina," ujar Samon Jaya. Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia. Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33%. Juga mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15% dibandingkan dengan tahun lalu. Samon menyebut, terdapat 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melebihi target 100%. Yaitu KPP Pratama Balikpapan Timur sebesar 103,32% dan KPP Pratama Bontang sebesar 102,04%. "Untuk realisasi per jenis pajak, jenis Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan sebesar 6,91%. Sedangkan untuk jenis Pajak Penghasilan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 28,05%," katanya. Samon juga menyebutkan bahwa prognosa penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 16,749 triliun.  Atau 90,84% dari target yang ditentukan sebesar Rp 18,43 triliun. Sementara itu, realisasi pemanfaatan insentif pajak selama pandemi di tahun ini, Samon mengatakan, COVID-19 telah memberikan dampak. Salah satunya memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak. "Hingga Senin tanggal 21 Desember 2020, sebanyak 4.126 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memanfaatkan program Libur Bayar Pajak ini," tutur Samon. Sedangkan Wajib Pajak yang telah mengajukan insentif pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 2.953 Wajib Pajak.  Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19yang sebelumnya diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020. Untuk fasilitas pajak dalam mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi COVID-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19, sebanyak 763 Wajib Pajak di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: