Tertinggi Pejabat Fungsional

Tertinggi Pejabat Fungsional

JAKARTA, DISWAY – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 872 laporan. Yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas pada perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN mencapai 1.305. 985 laporan (75,5 persen) sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Dan, 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Hanya 872 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung diberikan rekomendasi untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketua KASN, Agus Pramusinto merincikan, 82 rekomendasi berupa sanksi moral - pernyataan tertutup (9,4 persen), 394 rekomendasi sanksi moral - pernyataan terbuka (45,2 persen), 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 persen), 370 rekomendasi hukuman disiplin sedang (42,4 persen), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4 persen). Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK, dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud, sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen). Ia juga menyebut, Kementerian Agama menjadi lembaga setingkat menteri, dengan aparatur sipil negara terbanyak melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dilansir Antara, Kemenag menempati posisi enam, dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak, yaitu 23 ASN. Adapun sembilan lainnya, yakni Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN), Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN). Agus mengatakan, lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen), jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen). Menurutnya, ASN paling banyak melanggar netralitas, karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen), dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen). Selanjutnya, kata Agus, pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi, juga melakukan foto bersama pasangan calon atau bakal pasangan calon, dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (11,2 persen), menghadiri deklarasi (9,5 persen), dan pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain sebanyak 8,8 persen. ANT/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: