Tempuh Jalur MK

Tempuh Jalur MK

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dua pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara), mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2020. Yakni pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir yang bertarung di Pilkada Nunukan, dan pasangan Jhonny Laing Impang-Muhrim di Pilkada Malinau.

Tim hukum Danni Iskandar-Muhammad Nasir, Eko Saputro, menyatakan Pilbup Nunukan 2020 cacat hukum. Karena pihaknya menilai selama masa kampanye hingga pencoblosan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perolehan suara hasil rekapitulasi KPU, dan hasil perhitungan tim Danni Iskandar-Muhammad Nasir, tidak sinkron. “Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU, perolehan suara paslon 01, Asmin Laura-Hanafiah, yakni 48.019. Sementara paslon nomor 2, Danni Iskandar dan Muhammad Nasir 45.359. Tetapi dari perhitungan paslon 02, kemenangan berpihak kepada pasangan Damai (Danni Iskandar-Muhammad Nasir), dengan perolehan 45.359 suara, dan pasangan 01 hanya memperoleh 44.553,” ujar Eko Saputro, Minggu (20/12). Pihaknya juga mempersoalkan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nunukan, pembayaran TTP PNS di lingkungan Pemkab Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK nonfisik) kepada ribuan guru SD dan SMP. Menurutnya, pembayaran tunjangan itu sebagai salah satu cara petahana memanfaatkan APBD untuk kepentingan politik. “Itu hanya salah satu dasar pengajuan pembatalan keputusan KPU Nunukan,” ujarnya. Dikatakan, tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni mendiskualifikasi pasangan Asmin Laura-Hanafiah, atau dilakukan pemungutan ulang di 541 TPS, atau mengurangi perolehan suara pasangan Asmin Laura-Hanafiah, dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS. Atau, kata Eko, pemungutan suara ulang di 351 TPS. Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengaku telah siap bila nanti MK meminta data pemilih sesuai dengan apa yang disengketakan pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir. “Kami siap buka-bukaan data yang valid di MK nanti,” singkat. Terkait pengajuan sengketa, serta beberapa hal yang dipersoalkan pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir, calon petahana Asmin Laura Hafid yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan jawaban. Komisioner KPU Kaltara Divisi Hukum dan Pengawasan, Gamaliel Hirung Ding yang dikonfirmasi, membenarkan mengenai adanya pengajuan sengketa di Nunukan dan Malinau ke MK. "Jadi nanti itu didaftarkan ke MK, kemudian MK melakukan penelitian kembali atas dokumen ajuan gugatan itu, apakah layak untuk disidangkan atau tidak," ujarnya. “Kalau nanti MK menyatakan layak untuk disidangkan, maka masing-masing KPU yang bersangkutan akan menjawab apa yang dituntut itu," sambung Gamaliel. Adapun jadwal tindak lanjut dari pengajuan sengketa itu, diperkirakan akan dilakukan awal Januari 2021. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: