Gaji Naik, Kadisdik PPU: Jangan Nambah Guru Honorer Dulu

Gaji Naik, Kadisdik PPU: Jangan Nambah Guru Honorer Dulu

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menaikkan upah tenaga honorer. Menjadi setara dengan UMK. Yaitu sekira Rp 3,4 juta. Tak luput, yang mendapatkan penyetaraan gaji itu ialah para pengajar. Baik guru-guru di sekolah negeri, maupun swasta.

"Guru-guru honorer mengapresiasi dan berterima kasih kepada daerah atas terhadap rencana kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penghasilan mereka," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Alimuddin, Rabu, 16 Desember 2020.

Dibanding honorer di lingkup pemkab yang sebelumnya mendapat gaji di bawah Rp 2 juta. Peningkatan pendapatan tenaga pengajar honorer tidak terlalu tinggi. Karena sebelumnya gaji mereka berkisar Rp 2,3 – 2,5 juta. Alimuddin mengklaim tidak ada yang di bawah itu.

Di balik euforia para guru honorer. Alimuddin mengingatkan bahwa seiring peningkatan gaji. Peningkatan kinerja juga harus dilakukan. Selain itu, semua sekolah baik itu negeri dan swasta. Agar tidak melakukan penambahan tenaga pengajar honorer untuk beberapa waktu ke depan.

"Jangan karena rencana pemerintah ini, mereka melakukan penambahan-penambahan terus. Jadi, stop! Jangan dilakukan lagi," tegasnya.

Disdikpora PPU sendiri sudah melakukan penetapan anggaran untuk kebutuhan peningkatan gaji itu. Jadi jika ada penambahan guru, tidak akan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini Disdikpora.

"Kita juga menganalisa standar minimal kebutuhan pegawai sekolah mereka. Butuh guru berapa, TU berapa dan lain-lain. Lebih dari itu, kami tidak akan bertanggung jawab," jelasnya.

Sebenarnya itu sejalan dengan surat edaran larangan pengangkatan THL sejak Agustus lalu. Jadi yang terdata saat ini sudah terdata sebanyak 5751. 355 di antaranya ialah pengajar.

Alimuddin mejabarkan niat pemerintah melakukan hal ini juga di sektor pendidikan. Ia ingin agar dana BOS yang diterima sekolah. Baik dari pemerintah pusat atau daerah. Tidak digunakan selain untuk peningkatan sarana pendidikan.

"Kalau daerah lain, dana itu masih bisa digunakan untuk bayarkan gaji guru-guru. Kalau pemerintah (PPU) maunya tidak begitu. Makanya honor gurunya, mau swasta atau negeri sudah dibiayai oleh pemda," pungkasnya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: