Kecemasan Warnai Pleno KPU Samarinda

Kecemasan Warnai Pleno KPU Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Perdebatan mewarnai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pilkada Samarinda, Rabu (16/12/2020).

Seorang saksi paslon mendesak Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menunjukkan hasil swab sebelum memimpin rapat. Hal itu lantaran tersiar kabar sejumlah komisioner terkonfirmasi COVID-19. “Di PKPU (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2020 juga tidak menegaskan wajib menunjukkan hasil swab. Tapi kami secara internal sudah melakukan rapid test bersama, dan sudah melakukan swab,” kata Firman. Protes itu dilayangkan Mursyid Abdurrasyid, saksi paslon nomor 3, Zairin Zain-Sarwono setelah mendengar kabar Sekretaris KPU terkonfirmasi corona. Ia meminta KPU Samarinda menunjukkan hasil swab demi menjaga keamaan undangan yang hadir. Apalagi, Sekretaris KPU Samarinda, Uni Eka Irawati saat ini tengah menjalankan isolasi mandiri. “Oleh karena itu, selama pleno Kami sudah tunjuk sebagai pelaksana harian. Sehingga seluruh pekerjaan sekretaris seperti administrasi, back up rekapitulasi ini sudah ter-cover dan ter-handle,” balas Firman. Mursyid Abdurrasyid meminta rapat pleno ditunda, karena dua komisioner lainnya juga tidak hadir diduga karena alasan yang sama. “Itu mengidentifikasikan mereka sedang sakit, siapa yang bilang mereka tidak Orang Tanpa Gejala (OTG). Dan siapa yang menjamin mereka tidak positif, kan tidak ada,” tandasnya. Dengan adanya tiga orang dari pihak KPU Samarinda yang tidak hadir pada rapat pleno, Murysid mempertanyakan jaminan keselamatan para peserta yang datang. Dan pihaknya pun tidak menghalang-halangi pekerjaan KPU Samarinda. “Artinya jika kami ingin ada sebuah jaminan, saya tidak menghalangi rekapitulasi perhitungan. Justru saya silakan, tetapi situasi itu boleh terjadi jika ada kondisi-kondisi yang sangat perlu direspons. Itu amanat undang-undang,” cetusnya. Ia juga menekankan kepada pihak KPU Samarinda untuk menunjukkan surat hasil rapid test atau pun swab tes. Pasalnya, Mursyid menyebutkan di dalam undang-undang, rekapitulasi di masa pandemi menunjukkan surat hasil rapid atau swab yang masih berlaku. “Di dalam peraturan tentang rekapitulasi itu ada, tunjukkan rapid atau swab yang masih berlaku. Karena rapid itu ada masa tenggangnya, ada masa berlakunya. Bukan menunda, kan tidak ada kata menunda, tunjukkan hasilnya baru kami lanjut,” katanya. Selain para saksi paslon, rapat pleno juga dihadiri Bawaslu. Sesuai dengan tahapan, batas akhir pelaksanaan rapat pleno adalah 17 Desember 2020. “Kami menerima seluruh hasil rapat pleno di tingkat PPK, yang sudah Kami terima pada tanggal 13 lalu. Dan kenapa kami gelar tanggal 16 karena batas terakhirnya untuk pelaksanaannya itu tanggal 17,” kata Firman. Firman juga menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi seandainya pada rapat pleno pada Rabu (16/12/2020) tidak bisa terselesaikan. Maka KPU Samarinda bisa melanjutkan pada 17 Desember. “Jika Kami mengadakan pada 17 Desember dan tidak selesai, dilanjut ke 18 Desember besok, itu sudah tidak memungkinkan, karena itu sudah melanggar tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020,” jelasnya. Ia pun menegaskan, di tengah pandemi COVID-19 ini, pihaknya pun telah mengantisipasi untuk penyelenggaraan rapat pleno tetap berjalan. Sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). “Semua taat menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan kursi yang sudah kami atur,” tegasnya. Ditanya mengenai kemungkinan KPU Samarinda telat mengadakan rapat pleno. Firman pun membeberkan, pihaknya melanggar tahapan yang ada dan bisa berpotensi adanya pelaporan di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner KPU Samarinda. “Kami harus menghormati keputusan dari DKPP. Apakah nantinya akan mendapatkan teguran keras, peringatan, atau bahkan sampai pemberhentian secara tidak hormat,” bebernya. (tor/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: