2 Kg Sabu Gagal ke KTT

2 Kg Sabu Gagal ke KTT

TANJUNG SELOR, DISWAY – Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 2.000 gram. Dua orang berhasil diamankan, dan satu berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas seorang pria di Jalan Poros Bambangan, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Minggu (6/12) lalu. Pria tersebut, dari informasi warga, baru saja tiba dari Tawau, Malaysia. Mendengar informasi tersebut, polsek setempat langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 paket ukuran besar berisi butiran kristal putih, yang ternyata sabu-sabu seberat 2.000 gram. Penangkapan pada Minggu itu, polisi berhasil menangkap AS (28). AS mengaku mendapat bayaran 8.000 ringgit, atau sekira Rp 30 juta, untuk menyelundupkan sabu ke Kabupaten Tana Tidung (KTT). Dan, akan diserahkan ke seseorang berinisial R, yang merupakan bandar. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menangkap Al (25), yang merupakan kurir R. “Hanya saja, si bandar R belum terungkap, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Syaiful Anwar, Jumat (11/12). Dari penangkapan ini, mantan Danden Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah tersebut, mengaku selama periode Desember 2020, sudah berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba, dengan total barang bukti seberat 4 kilogram. Dijelaskan, pengungkapan sebelumnya pada 2 Desember 2020. Polres Nunukan menangkap dua warga Filipina yang menyelundupkan sabu, yang juga melalui perairan Sebatik. Saat hendak ditangkap, kedua warga negara asing itu, malah sempat coba melawan polisi, hingga harus dilumpuhkan petugas di lapangan. "Saya sudah perintahkan Satreskoba atau polsek, terhadap pelaku narkoba dan bandar, kalau pas mereka apes kena kita, saya perintahkan tembak di tempat," tegasnya. Perintah tersebut, merupakan sebuah ungkapan kegeraman Syaiful. Pasalnya, meski wabah virus Corona merebak, penyelundupan narkoba yang dibawa dari Tawau, Malaysia, semakin gencar. Karena melihat peluang petugas keamanan di Indonesia yang sibuk menangani pandemik COVID-19. "Semua tersangka dalam penahanan kami. Konsekuensinya, adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (3), dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana seumur hidup. Dan, minimal pidana kurungan 6 tahun, maksimal 20 tahun," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: