Perlakuan Sanksi Perpajakan Setelah UU Cipta Tenaga Kerja Disahkan

Perlakuan Sanksi Perpajakan Setelah UU Cipta Tenaga Kerja Disahkan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masuknya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mengakomodir pasal-pasal pada rancangan omnibus law perpajakan yang belum masuk ke dalam UU 2/2020. Perlu diketahui, bahwa beberapa pasal pada omnibus law perpajakan sudah masuk ke dalam UU 2/2020, seperti penurunan pajak penghasilan (PPh) badan dan pungutan pajak transaksi elektronik.

Mengutip dari artikel yang pernah saya tulis di Disway nomorsatukaltim.com beberapa bulan yang lalu. Ada tiga dari empat UU yang ditambahkan mengenai perpajakan. Yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU Nomor 36 Tahun 2008. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo UU Nomor 42 Tahun 2009. Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Keempat UU yang direvisi, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan dan Pokok-Pokok Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan adalah; meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak & wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Hal menarik untuk dibahas adalah mendorong kepatuhan wajib pajak & wajib bayar secara sukarela. Dimana terdapat sanksi administratif yang tercakup dalam Bab VI Bagian Ketujuh Pasal 113 UU Cipta Kerja guna mendorong kepatuhan pajak sukarela. Tujuan dari poin 2, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela ialah; relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Pengaturan ulang: 1. sanksi administratif pajak. 2. Imbalan bunga Pengenaan sanksi administrasi dengan mengacu pada suku bunga acuan dinilai lebih meringankan wajib pajak. Di mana sanksi administrasi yang dulunya relatif memberatkan bagi wajib pajak, dan untuk itu telah diatur di dalam UU Cipta Tenaga Kerja ini dimana sanksi administrasi mengacu pada suku bunga acuan. Pengenaan sanksi administasi  diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Menteri Keuangan Republik Indonesia Yang mana memuat hal-hal sebagaimana berikut: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; Memutuskan: Menetapkan: Keputusan  Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga. Pertama: Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kedua: Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut: Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan :
  1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,57% (nol koma lima tujuh
persen)
  1. Pasal 8 ayat(2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat
(3)0,99% (nol koma sembilan sembilan persen)
  1. Pasal 8 ayat (5)1,40% (satu koma empat nol persen)
  2. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,82% (satu koma delapan dua persen)
Imbalan Bunga: Ketentuan dalam undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,57% (nol koma lima tujuh persen) Ketiga: Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keempat: Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good govemance);
  2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan;
  3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan
  4. Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk.
Kelima: Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga Keenam: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
 
  1. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
 
  1. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.
Ketujuh: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 November 2020. Sanksi administarsi yang mengikuti bunga acuan dianggap lebih ringan bagi wajib pajak sehingga dimaksudkan dapat meningkatkan kepatuhan Kepatuhan Wajib Pajak & Wajib Bayar Secara Sukarela.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: