Satu Terdakwa DPO

Satu Terdakwa DPO

TANJUNG SELOR, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara mencatat, sebanyak 46 kasus temuan, dan 27 laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Khusus temuan, 31 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi seperti penyelenggara tidak memenuhi syarat, prosedur administrasi dalam tahapan coklit daftar pemilih, verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. “Kemudian, 3 pelanggaran kode etik. Di antaranya, penyelenggara tidak netral dan tidak profesional,” ujar ketua Bawaslu Kaltara, Suryani Jumat (4/12) lalu. Temuan lain, yakni 4 kasus di Tarakan, dengan 1 terdakwa in absentia. Yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tarakan. Terdakwa itu, diduga melakukan politik uang, untuk memengaruhi masyarakat agar mencoblos salah satu pasangan calon kepala daerah. Kemudian, 1 kasus di Nunukan yang saat ini telah berproses di pengadilan. Serta 1 kasus masih dalam proses penyidikan, serta di Bawaslu Kaltara terdapat 1 kasus yang juga dalam proses penyidikan. Selain itu, Suryani juga menyebut temuan pelanggaran hukum lain sebanyak 6 kasus. Yakni terkait ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial, dan menghadiri kegiatan parpol, berfoto hingga ikut silaturahmi, serta penggunaan lambang negara, iklan kampanye, konten media TV yang menguntungkan salah satu paslon. “Khusus untuk ASN, kasusnya saat ini sudah sampai pada terbitnya surat rekomendasi untuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait sanksinya apa, itu sudah kewenangan KASN,” ujarnya. Sedangkan terkait laporan masyarakat, Suryani mengatakan, banyak yang tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Karena dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik akun media sosial yang tidak resmi terdaftar di KPU. “Saat ini, terdapat 2 kasus laporan/temuan yang masih dalam proses dan belum ditetapkan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya. Dia juga menyebut, ada 7 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Namun, semuanya berujung pada peringatan tertulis, penertiban kegiatan dengan pembagian masker, dan rekomendasi larangan kampanye. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: