APBD Tak Kunjung Diketok

APBD Tak Kunjung Diketok

TANJUNG SELOR, DISWAY – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2021 tak kunjung disahkan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, ada tahapan-tahapan yang masih harus dilalui. Di Permendagri 64/2020 itu disebutkan, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran berkenaan. Setelah itu, menyampaikan Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD ke Mendagri. 3 hari kerja setelah persetujuan bersama. Selanjutnya, dilakukan evaluasi oleh Mendagri. Dengan waktu paling lama 15 hari. Dan, setelah hasil evaluasi diterima, dilakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi. Paling lambat 7 hari kerja. Lalu, penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Raperda APBD. Sedangkan penetapan Perda APBD paling lambat 31 Desember. Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi yang dikonfirmasi media ini, mengakui ada hal-hal yang menjadi penyebab belum disahkannya APBD 2021. Yakni terkait entry data penyusunan RAPBD 2021 menggunakan sistem baru. Yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga butuh waktu untuk beradaptasi. “Karena SIPD, banyak hal terkait peng-input-an anggaran harus disesuaikan,” ujar Teguh, Jumat (4/12). Namun, lanjutnya, Pemprov Kaltara pun sudah berulang kali berbicara dengan pimpinan DPRD terkait masalah tersebut. Namun demikian, meski sudah dilakukan pemantauan secara berkala, akhirnya KUA-PPAS belum sampai pada kesepakatan bersama. Selain itu, lanjutnya, juga ada beberapa hal yang harus disatukan. Yakni terkait pandangan RAPBD, baik itu menyangkut pokok-pokok pikiran anggota DPRD, ataupun hal lain yang mungkin bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. “Selain terkendala peng-input-an SIPD, mungkin karena pilkada, jadi semua sibuk dengan kampanye. Kita menyadari anggota DPRD merupakan wakil rakyat dan juga wakil partai politik. Sudah pasti saat ini sangat sibuk dengan masalah pilkada,” ujarnya. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa belum disahkannya APBD 2021, tidak melanggar aturan. Jika sudah berganti tahun, dan APBD tak kunjung diketok, kata Teguh, maka akan dikenakan sanksi. Yakni tidak menerima gaji selama enam bulan. Ia juga yakin Pemprov Kaltara bersama DPRD, akan merampungkan pembahasan APBD 2021 sebelum akhir Desember. “Nanti dengan kembali aktifnya gubernur dan wakil gubernur definitive, saya yakin bisa rampung sebelum akhir tahun,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris saat dikonfirmasi masih di luar daerah, mengaku APBD tetap berproses. “Semua tetap berjalan,” singkatnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: