Waspada di Masa Tenang

Waspada di Masa Tenang

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tahapan Pilkada Serentak 2020, akan memasuki masa tenang pada Minggu (6/12). Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), semakin meningkatkan pengawasannya. Dikhawatirkan adanya kampanye terselubung dari tim sukses atau pasangan calon kepala daerah. Selain itu, juga mewaspadai adanya politik uang di masa tenang. “Biasanya, para pemain yang ada di tingkat kampung, desa, hingga kecamatan, akan menjadi titik fokus pencegahan terjadinya politik uang dalam Pilkada Serentak di Provinsi Kaltara,” ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, Jumat (4/12). Selain itu, nantinya aparat pengawas di tingkat bawah, lanjut Suryani, akan mencermati aktor-aktor pelaku kampanye terselubung dan serangan fajar. Dikatakan, unsur politik uang harus melihat berdasarkan perbuatan. Yakni subjek, tindakan, dan objek. Jika dalih kegiatan pelatihan atau pembekalan, menurutnya, tentu memiliki nama. Kemudian, dilihat dari nilai yang diberikan. Apakah dengan batas kewajaran untuk konsumsi dan transprotasi. “Dalam pelaksanaan nilai bisa diukur. Masa Rp 1 juta wajar. Jadi ada nilai kewajaran, kegiatannya bisa dipertanggunjawabkan penyelengara,” ujarnya. Sementara itu, anggota Bawaslu Bulungan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaifudin mengungkapkan, praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada merupakan racun dalam kehidupan berdemokrasi. "Praktik politik uang dalam pesta demokrasi bukan berkah atau rezeki bagi mereka yang menerima, tetapi itu racun yang membunuh nilai-nilai demokrasi," ujarnya. Oleh karenanya, dirinya mengajak seluruh masyarakat mencegah praktik politik uang. Sebab, kata pria yang akrab disapa Didin, apa yang dilakukan saat ini, bukan semata-mata untuk hari ini, akan tetapi untuk melangkah jauh ke depan, demi generasi mendatang dan demokrasi yang bermartabat di masa depan. Menurut dia, jika praktik politik uang tetap dipelihara dan dianggap biasa, maka dikhawatirkan ke depan perbuatan melanggar undang-undang, terus tertanam menjadi sebuah budaya di masyarakat. "Justru itu kami mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan semua elemen masyarakat, agar kita berkomitmen dan bersepakat bahwa politik uang itu adalah haram," katanya. Selain melanggar nilai-nilai demokrasi dan hukum, bagi pelanggarnya juga ada sanksi berat yang menanti. Selain diancam pidana, pihak paslon yang mengoordinir akan mendapatkan sanksi diskualiifikasi sebagai calon kepala daerah. Bahkan bukan hanya pemberi, sanksi pidana tersebut, juga berlaku bagi penerima. Karena sama-sama pelaku praktik politik uang yang menjadi satu kesatuan, atau sebuah mata rantai yang harus diputus. "Maka saya tegaskan bahwa menerima uang yang bisa memengaruhi hak pilih dan demokrasi, itu bukan rezeki, tetapi racun yang harus kita basmi, serta diberantas secara bersama pula," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: