139 Kendaraan Dinas Ditarik Pemkab Kutim

139 Kendaraan Dinas Ditarik Pemkab Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com - Kendaraan dinas milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) ternyata cukup banyak. Tetapi selama ini tidak sesuai peruntukannya. Pemkab pun coba merapikan kondisi ini. Sebanyak 139 kendaraan dinas coba ditarik dari orang yang tidak berhak menguasai kendaraan itu.

Semua kendaraan dinas ditarik dari pegawai yang sudah pensiun, instansi vertikal, pejabat yang sudah pindah tugas sampai pejabat eselon yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi ini adalah amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar pendataan aset daerah mesti diperbaiki.

Pjs Bupati Kutim, Jauhar Efendi mengatakan, hasil ini adalah berkat dukungan dari seluruh OPD dan instansi vertikal yang ada di Kutim. Tetapi proses ini masih tahap pertama, bakal ada lanjutan soal penarikan kendaraan dinas ini.

"Ya ini adalah amanah KPK dan kebijakan ini diambil bersama untuk merapikan kembali pengelolaan aset daerah," ucap Jauhar.

Menurutnya, memang ada beberapa yang tidak suka dengan kebijakan ini. Tetapi ia menganggap itu hal yang wajar. Lantaran dirinya hanya ingin meletakkan aturan sesuai dengan tempatnya. "Masa ia, seorang camat dengan wilayah yang luas tidak dapat kendaraan dinas. Tetap nanti kalau pindah tugas jangan dibawa mobilnya," katanya.

Ia melanjutkan, tim akan terus bekerja untuk melanjutkan penarikan kendaraan dinas ini. Karena masih ada yang belum mengembalikan dan tak sempat didata. Saya harap prosesnya bisa terus berjalan walaupun dirinya tak lagi bertugas di Kutim.

"Semuanya harus bisa ditarik dan diatur ulang siapa yang berhak memakai kendaraan tersebut. Sejauh ini tim masih bekerja," bebernya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Yulianti mengatakan, dari seluruh kendaraan dinas tersebut, memang banyak berada di luar Kutim. Terutama di Samarinda dan Tenggarong akibat ASN yang telah pensiun.

"Ini baru tahap pertama dan tim akan terus bekerja sama benar-benar selesai," ucap Yulianti.

Kemudian, banyak pula pegawai yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukannya. Seperti pegawai eselon IV tapi mendapatkan mobil dinas. Padahal dalam aturan, yang boleh memakai mobil dinas hanya eselon III dan II saja. Sementara eselon IV hanya kendaraan dinas roda dua saja.

"Nah yang sepeti ini juga banyak. Dan ini juga kami rapikan lagi. Data juga terus berkembang," bebernya.

Ia berharap, semua kendaraan dinas ini bisa dikembalikan terlebih dahulu ke BPKAD. Sehingga selanjutnya bisa diatur proses pembagiannya oleh BPKAD. Lantaran perlu disesuaikan juga porsi dan kebutuhan dari tiap OPD yang akan memakai kendaraan dinas.

"Ada juga yang langsung mengembalikan ke dinas terkait. Tapi itu juga akan kami rapikan," tandasnya.

Diketahui kendaraan dinas ASN purna tugas yang ada di Samarinda dan Tenggarong sebanyak 58 unit. Dengan rincian 23 unit sepeda motor dan 35 mobil. Lalu kendaraan dinas dari ASN mutasi ke luar daerah ada 2 unit. Sepeda motor 1 unit, mobil 1 unit.

Sementara kendaraan dinas pinjam pakai instansi vertical ada 2 unit mobil. Dan kendaraan dinas dari mutasi antar SKPD di lingkungan Pemkab Kutim sebanyak 77. Dengan rincian 63 unit motor dan 14 unit mobil. (bct/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: