Berdiri di Pinggir Sungai Mahakam, 2 Bangunan Dipasangi Plang Peringatan

Berdiri di Pinggir Sungai Mahakam, 2 Bangunan Dipasangi Plang Peringatan

Dua bangunan itu berdiri di tepi Sungai Mahakam.

Kukar, nomorsatukaltim.com - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) dan  Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, melakukan pemasangan papan plang peringatan. Pada bangunan yang berada di sempadan Sungai Mahakam. Tepatnya di sempadan sungai yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut hasil audit, yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 2019 lalu.

"Tahun 2020 ini kita tindak lanjuti, fasilitasi penertiban sesuai UU 26 tahun 2007," kata Muhammad Ikhsan F, perwakilan Kementerian ATR pada Disway Nomor Satu Kaltim, Selasa 1 November 2020.

Ikhsan menjelaskan, ini masih berupa bentuk sanksi administratif. Yang selanjutnya bakal terus dikawal oleh pemerintah daerah. Hingga permasalahan ini selesai. Untuk selanjutnya, apakah dibongkar atau tidak. Agar bisa mengembalikan fungsi tata ruang.

Sementara itu Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Tonny Hidayat mengatakan. Jika bangunan yang merupakan dermaga milik Perusda Tunggang Parangan, dianggap melanggar aturan dari hasil audit Kementerian ATR. Satu dari tujuh pelanggaran yang ditemukan.

"Ini kan melanggar sempadan sungai ya, Mas," ucap Tonny.

Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kukar nomor 9 tahun 2013, bahwa tidak diizinkan bangunan umum selain fasilitas pendukung pemerintah. Seperti fasilitas PDAM, PLN, dan pelabuhan terminal umum. Berdiri di sempadan sungai.

Tonny memastikan ini murni hasil temuan dari Kementerian. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang hanya memfasilitasi dan mendampingi, bersama Satpol PP Kukar.

Untuk tindak lanjutnya, kedua instansi tersebut bakal membuat surat peringatan (SP). Jika dari SP1 hingga SP3 tidak ada tindak lanjut, bisa saja proses penyegelan dilakukan.

"SP untuk menghentikan segala aktivitas dan berkoordinasi dengan dinas terkait," kata Tonny.

Untuk Satpol PP Kukar sendiri. Ini merupakan bentuk kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Apapun yang mungkin menjadi pelanggaran di Kukar. Baik itu bertentangan dengan undang-undang atau pun perda. Bakal ditindak tegas.

"Semua tata ruang di Kukar akan kita perbaiki dulu," tegas Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar Rasyidi.

Saat prosesnya di lapangan, Satpol PP menemukan adanya dua bangunan yang dianggap melanggar aturan. Satu berupa bangunan pelabuhan dan satu lainnya merupakan rumah huni milik masyarakat.

"Masing-masing pemilik akan dipanggil ke kantor, diskusi bagaimana ke depannya. Yang jelas hari ini kita lakukan langkah preventif dan yustisi," lanjut Rasyidi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: