Pemuda Balikpapan Ambil Sabu 2 Kilogram di Bontang

Pemuda Balikpapan Ambil Sabu 2 Kilogram di Bontang

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - NAS (20) jauh-jauh pergi ke Bontang, Jumat (27/11/2020). Dari Balikpapan, ia pergi ke Kota Taman hanya untuk menjemput barang haram: dua paket sabu dengan total berat 2 kilogram. Kristal putih itu rencana diedarkan kembali di Balikpapan. Namun belum sampai rencananya berjalan, ia sudah diringkus aparat.

Warga Balikpapan ini ditangkap di lahan parkir salah satu hotel. Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Bontang. Menanggapi hal tersebut, Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim pun menindaklanjuti laporan tersebut. "Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 04.00 Wita, kita amankan tersangka pertama berinisial NAS (20) di halaman parkir hotel di Bontang," ujarnya saat pers rilis di Makopolda Kaltim, Senin (30/11/2020). Usai meringkus tersangka pertama dengan barang bukti sabu sebanyak dua paket, dengan berat sabu masing-masing 1,226 kilogram dan 0,99 kilogram, pihaknya langsung menggiring NAS ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari pemeriksaan tersebut, kita kembangkan lagi dan di dapat nama tersangka kedua yang berlokasi di Balikpapan Barat," jelasnya. Tersangka kedua pun berhasil diciduk di rumahnya, di kawasan Balikpapan Barat, Sabtu (28/11). Saat ditangkap, didapati barang bukti sabu dengan paketan kecil sebanyak 6,97 gram dan 6,93 gram dari tersangka berinisial JH (28) ini. "Sehingga total sabu yang kita amankan dari dua tersangka ini sebanyak 2,339 kilogram," tambahnya. Disinggung peran masing-masing tersangka, Kompol Ronni Bonic menjelaskan, tersangka NAS yang menjemput sabu di Bontang akan menyerahkannya ke tersangka JH di Balikpapan atas perintah tersangka W, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan. Berdasarkan keterangan tersangka JH yang diduga sebagai pengedar, sabu sebanyak itu akan diedarkan di Balikpapan dan sekitarnya. "Diecer dan dijual di Balikpapan aja," ujar JH. Saat ini, pihak Dit Resnarkoba Polda Kaltim pun masih terus melakukan pengembangan. Kepolisian pun menyangkakan kedua tersangka dengan pasal pasal 114 sub 112 jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: