DPRD Minta Pemprov Selesaikan Rancangan Anggaran 2021
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim masih belum menemukan titik terang. Pada Senin (25/11) Petang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017 mewajibkan pemerintah mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal tanggal 30 November 2020. Hingga menjelang sepekan ini pemerintah dan DPRD Kaltim masih belum sepakat terkait multiyears contract (MYC) untuk dianggarkan tahun depan. Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun, mengatakan saat ini pihaknya berharap pemerintah mengeluarkan keputusan menjelang sepekan terakhir rancangan anggaran tersebut. Sebab jika tidak segera disahkan, bakal ada sanksi dari Kemendagri. Sanksi tersebut tidak hanya penundaan gaji di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Sanksi lainnya pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan. "Untuk besarannya tergantung dari Kementrian. Yang jelas bakal ada pemotongan DAK dan DBH," ujarnya. Berdasarkan arahan dari Kemendagri, kata Samsun, pemerintah harus melengkapi persyaratan seperti Detail Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa persyaratan lainnya. Jika memang tidak sempat, Muhammad Samsun menyarankan untuk tidak perlu menambahkan MYC dalam anggaran tahun depan. "Kalau tidak sempat tidak perlu MYC," ucapnya. Sebaiknya begitu kalau tidak mau dapat sanksi," ucapnya. (Adv/top/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: