Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diciduk Duluan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkoba di Kota Tepian kembali digagalkan kepolisian. Kali ini, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pengedar sabu berinisal R (26), di Jalan Wolter Monginsidi Gang 9 RT 18 Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (24/11/2020) dini hari. Sabu seberat 0,71 gram berhasil disita dari tangannya.
Akibatnya menjalani bisnis haramnya itu, kini ia harus mendekam ke dalam Sel Tahanan Mapolresta Samarinda. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena diwakili Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi warga. Disebutkan, di bilangan jalan tempat tersangka ditangkap tersebut, memang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. "Dari informasi itu kami kemudian lakukan penyelidikan," ungkap Dalimunthe ketika dikonfirmasi, Selasa siang (24/11/2020). Benar saja, saat sejumlah polisi berpakaian sipil sedang melakukan pemantauan, mereka mendapati R dengan gelagat mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang. Petugas lantas bergerak mendekati R yang telah menjadi target operasi tersebut. "Saat kami mau tangkap, karena sadar ada petugas, satu poket sabu seberat 0,71 gram yang ada di tangannya itu langsung dibuang," katanya. Kendati demikian, R tetap berhasil dibekuk oleh polisi perlawanan. Sabu yang sempat dia buang kemudian diamankan. "Kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu bendel plastik klip, di dalam kantong celana belakang sebelah kanan pelaku," lanjutnya. Selanjutnya, R beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda guna ditindak lebih lanjut. Dalimunthe menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang yang diamankan oleh pelaku. "Masih kami dalami lagi, dari mana dia dapat barang tersebut. Dan dari penyelidikan sementara, pelaku ini pengedar sabu eceran, karena saat itu dia lagi nunggu pelanggannya, tetapi keburu kami amankan," tandasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: