Aktor Diburu, Dugaan Politik Uang di Nunukan

Aktor Diburu, Dugaan Politik Uang di Nunukan

NUNUKAN, DISWAY – Dugaan politik uang di Nunukan, sedang didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Bahkan 10 saksi, baik pelapor maupun masyarakat sudah dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran yang dikonfirmasi media ini, Senin (23/11), menyebut dugaan politik uang tersebut, terjadi di Jalan Hasanuddin Lalesalo RT 01, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (20/11) lalu. Dikatakan, pelaku yang membagikan uang diamankan oleh masyarakat. Lalu, diserahkan ke Panwascam Sebatik Utara. Dari pemeriksaan yang dilakukan Panwascam Sebatik Utara, lanjutnya, uang tersebut dibagikan untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah Nunukan, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara. Untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati, satu warga mendapatkan Rp 200 ribu, sementara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, warga akan diberikan Rp 300 ribu. Mochamad Yusran juga mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku yang membagikan uang, mengaku ada seseorang yang menyuruh. Saat ini, seseorang yang disebutkan, sedang dalam penelusuran Bawaslu Nunukan. “Pelaku ngakunya disuruh sama orang. Kami juga masih menelusuri. Saat ini, kami akan melakukan pembahasan kedua. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata Mochamad Yusran. Dugaan politik uang ini, juga viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 40 detik, terlihat masyarakat menangkap dua orang pria. Masyarakat pun meminta dua pria tersebut, membuka tas berwarna hitam yang dibawa. Hasilnya, dalam tas berisi sejumlah amplop berwarna putih dan biru, yang di dalamnya berisi uang pecahan seratus ribu. Mochamad Yusran menyebut, ada 40 amplop diamankan. Saat ini, penanganan kasus dugaan politik uang tersebut, telah masuk tahapan pembahasan pertama, dan akan berlanjut ke tahapan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan. Selama tahapan kampanye Pilkada 2020. Data dari Bawaslu hingga 16 November lalu, telah mencatat ada 26 temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 18 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik, 3 pelanggaran pidana, dan 6 pelanggaran lainnya masih dalam proses penelitian. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: