Beda Pendapat, Penggunaan e-Rekap di Pilkada 2020

Beda Pendapat, Penggunaan e-Rekap di Pilkada 2020

TANJUNG SELOR, DISWAY – Aplikasi rekapitulasi elektronik atau e-Rekap, masih menjadi perdebatan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU tetap ingin menggunakan e-Rekap dalam penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

Sementara, Bawaslu menyatakan e-Rekap belum bisa digunakan. Karena masih banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Seperti disampaikan Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin, pemanfaatan e-Rekap bukan sebuah kewajiban. Dan, pihaknya sangat tidak menyarankan menggunakan aplikasi e-Rekap pada Pilkada 2020. Selain dikarenakan landasan hukum yang hanya berdasarkan PKPU, bukan undang-undang, di sisi lain masih banyak wilayah Indonesia yang tidak terjangkau listrik dan jaringan internet. Tak terkecuali wilayah di Kalimantan Utara. “e-Rekap hanya alat bantu. Dipakai bisa dan tidak dipakai tidak apa-apa. Namun kita juga sudah menyampaikan hal-hal mengenai e-Rekap tidak bisa digunakan," ujar Mohammad Afifuddin, Sabtu (21/11) malam. Sementara, komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E Paokuma, memastikan aplikasi e-Rekap akan tetap digunakan pada pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Sebab, kata dia, terdapat dua cara untuk menggunakan aplikasi ini. Yakni secara offline dan online. Untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki jaringan internet, tetap bisa menggunakan e-Rekap dengan sistem offline. "e-Rekap bisa digunakan secara offline terlebih dahulu, sebelum nantinya di-online-kan untuk dikirim ke sistem," jelasnya. Proses pengiriman data tersebut, lanjutnya, akan dilakukan usai seluruh data dimasukkan ke e-Rekap. Lalu, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), akan bergeser ke wilayah yang memiliki jaringan internet. Untuk mengirim data hasil penghitungan suara secara online ke dalam sistem KPU. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian di Kabupaten Bulungan. Khususnya di Kecamatan Peso, Peso Hilir, dan Tanjung Palas Utara. Daerah tersebut, butuh pendampingan dan perhatian khusus. Utamanya pada saat penghitungan suara menggunakan aplikasi itu. "Kalau jarak TPS ke lokasi yang memiliki jaringan tidak terlalu jauh. Paling jauh perjalanan 3 jam sudah dapat jaringan. Maka dari itu, kita yakin tidak ada masalah saat penghitungan suara nanti. Yang terpenting, dilakukan pendampingan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK)," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: