DPRD PPU Dukung Rencana Naikkan Upah THL Jadi 3 Jutaan

DPRD PPU Dukung Rencana Naikkan Upah THL Jadi 3 Jutaan

PPU, nomorsatukaltim.com – DPRD PPU memastikan akan mendukung wacana kenaikan upah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan kerja Pemkab PPU. Yang sebelumnya diwacanakan oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menggaransi 25 anggota dewan sudah menyutujui rancangan perbup soal kenaikan upah ini. Karena dinilai tepat untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di pemkab.

"Karena untuk mensejahterakan masyarakat kita. Jadi kita ikut mendorong," ujarnya ditemui Rabu, (18/11/2020).

Jhon sendiri menilai gaji THL pemkab yang selama ini di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta terlampau kecil. Sementara UMK PPU saja sudah di angka Rp 3,3 juta.

"Kalau untuk satu bulan, ya kita berpikir juga kayak apa. Sangat tidak layak," imbuhnya.

Pemkab berencana menaikkan gaji honorer sebesar seratus persen. Alias setara dengan UMK PPU. Tapi dalam mekanismenya nanti, besaran upah honorer tidak akan sama. Menyesuaikan dengan tingkatan dan masa bakti juga.

Kebijakan itu nantinya tertuang dalam peraturan bupati (perbup). Yang saat ini sedang dalam pembahasan. Termasuk berkonsultasi dengan DPRD. Jika sesuai rencana, maka THL akan menikmati kenaikan gaji 100 persen ini sejak awal tahun 2021 nanti.

"Ya kami di DPR, karena bupati menginginkan, kami ikut mendorong. Agar semua sejalan," lanjutnya.

Soal kekuatan anggaran, ia menyebutkan hal itu masih bisa dilakukan. Tergantung bagaimana nanti mekanisme pemberian upah itu. Yang dijelaskan secara detail dalam perbup.

Yang mana di situ juga mengatur soal klasifikasi besaran upah bagi 3.155 tenaga yang ada.

Namun begitu, DPRD ingin peningkatan upah ini selaras dengan peningkatan kinerja THL juga. Dan harus benar-benar diawasi oleh pemkab nantinya. Jangan sampai gaji sudah dinaikkan, tapi kerja masih uring-uringan.

"Agar kerja itu betul-betul kerja. Jangan main-main lagi. Karena sekarang ini masih ada THL kerjanya hanya datang saja, habis itu hilang. Nah, itu nanti tidak bisa lagi, karena ada aturan yang mengatur itu," tutupnya. (Adv/rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: