Mekarkan 5 Desa
TANJUNG SELOR, DISWAY – Informasi terbukanya kesempatan pemerintah daerah melakukan pemekaran desa pada 2021 mendatang, langsung disambut Pemkab Bulungan, dengan mempersiapkan pemekaran desa di Tanjung Selor.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, M. Sattar mengatakan, jika sesuai rencana, maka pada 2021 mendatang, Pemkab Bulungan akan memekarkan 5 desa. Desa yang akan dimekarkan, di antaranya Sepunggur, Tengkapak, dan Desa Bukit Indah. "Tentu kita lakukan persiapan dan kajian mendalam. Tidak bisa asal-asalan dalam memekarkan desa," ujar Sattar, Minggu (15/11). Menurutnya, desa-desa yang dimekarkan, terlebih dahulu akan menjadi desa persiapan. Dan, desa induk akan mendukung desa persiapan tersebut. Salah satu yang harus dipersiapkan, yakni komitmen desa induk dalam membantu desa persiapan menjadi desa definitif. Desa induk, lanjutnya, memberikan anggaran selama 2 tahun. Itu yang akan dikaji pihaknya, apakah desa induk mau berbagi anggaran dengan desa persiapan atau tidak. "Jadi, nanti kami inventarisasi masalah pemekaran ini. Pembiayaannya itu dari desa induk. Jika dia sudah jadi desa sendiri, maka dia sudah dapat anggaran," ujarnya. Namun secara khusus soal pemekaran, Sattar mengaku belum melakukan pemetaan. Untuk itu, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal apa saja yang menjadi tantangan dalam memekarkan 5 desa di Bulungan. Jika sudah dilakukan pemetaann dan pembahasan mendalam, lanjutnya, maka akan diketahui faktor pendukung hingga persiapan pembiayaan. "Kami akan segera melakukan mapping (pemetaan). Jadi pada awal 2021 nanti, tinggal ditindaklanjuti pemekarannya," ujarnya. Pemekaran desa di Bulungan ini, menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu Presidium DOB Kota Tanjung Selor. Sebab, menjadi persyaratan pembentukan kecamatan baru di Tanjung Selor. Untuk pembentukan DOB Kota Tanjung Selor, yang merupakan ibu kota Kalimantan Utara (Kaltara), minimal dibentuk 3 kecamatan baru sebagai syarat administrasi. “Makanya kami selalu mendesak Pemkab Bulungan, agar melakukan pemekaran desa. Karena itu syarat untuk pembentukan kecamatan baru,” ujar Ketua Presidium DOB Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Kota Tanjung Selor merupakan salah satu DOB yang diusulkan Pemprov Kaltara ke pemerintah pusat. Sebab, sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor masih berstatus kecamatan. *Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: