Kasus Investasi Bodong di PPU Tunggu Kabar Kejaksaan

Kasus Investasi Bodong di PPU Tunggu Kabar Kejaksaan

PPU, nomorsatukaltim.com - Perkara kasus dugaan investasi bodong yang menyeret warga Penajam Paser Utara (PPU), Yu terus berlanjut. Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan oknum Bhayangkari. Ia dilaporkan menipu nasabah yang tergabung dalam bisnis investasi daring.

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, menjelaskan kasus tersangka Yu masuk tahap I. Berkas perkara selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Baca juga: Artis Ibu Kota Ikut Terjerat Investasi Bodong Oknum Istri Polisi

"Sudah resmi diterima oleh Kejari PPU," ucapnya.

Saat ini kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa. Untuk dapat menuju proses persidangan.

"Jika semua telah lengkap dan layak bisa masuk tahap dua, dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Oknum Istri Polisi Terus Bertambah

Terpisah, Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara itu.

“Ya, sehingga kasus ini masuk tahap I,” ujarnya.

Selanjutnya, berkas perkara hingga kini jaksa masih melakukan penelitian. Pelaksanaan penelitian itu biasanya dilakukan selama 14 hari ke depan. Setelah berkas perkara resmi diterima.

“Masih kami pelajari. Nanti jika kami nilai belum lengkap, maka berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi kembali (P-19)," sebutnya.

Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 92 Triliun

Jika berkas lengkap atau P-21, maka sudah bisa masuk tahap II.

"Kalau P-21 maka selanjutnya ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Dian mengungkapkan, hingga Sabtu (14/11) belum ada tambahan korban. Yang baru melaporkan kasus investasi fiktif yang diterima pihaknya masih tetap 18 pelapor.

"Itu laporan yang diterima dari unit Tipidter Polres PPU," ujarnya.

Dari jumlah itu, diketahui total kerugian mencapai Rp 539 juta lebih. Setelah dilakukan pencocokan slip bukti transfer milik korban dengan rekening koran tabungan tersangka.

“Masih 18 orang yang membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Yang lainnya masih belum melengkapi bukti,” tukasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: