KPU Terima LPSDK Paslon

KPU Terima LPSDK Paslon

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - KPU Samarinda menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing-masing pasangan calon (paslon). Datanya pada 31 Oktober 2020 lalu. Paslon wajib menyampaikan laporan itu dalam Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM).

Tiap paslon hanya boleh memiliki dana kampanye maksimal memiliki Rp 14,7 Miliar. LPSDK harus dilaporkan tanpa terkecuali. Sebab sub bagian hukum KPU dan akuntan publik dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kaltim akan mengaudit penyaluran dana kampanye itu. “Mulai 25 September hingga 30 Oktober itu LPSDK-nya sudah terhitung. Oleh sebab itu laporannya disampaikan pada 31 Oktober lalu,” jelas Nina Mawaddah, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Samarinda bahwa Senin (9/11/2020). Rinciannya, untuk paslon nomor urut 1 yakni Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi dalam hal sumbangan pribadi calon terdapat Rp 357.500.000. Sumbangan perseorangan dari pihak lain sebanyak Rp 247.510.000. Sehingga totalnya adalah Rp 605.010.000. Disampaikan Nina, penerimaan sumbangan untuk paslon nomor urut 1 berbentuk barang seperti brosur dan Alat Peraga Kampanye (APK). Dari sumbangan pribadi paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi Wongso sebanyak Rp 1,2 miliar dalam bentuk uang. Nominal tersebut murni dari uang pribadi keduanya yang ditransfer ke rekening dana kampanye. Sedangkan untuk paslon nomor urut 3, Zairin Zain-Sarwono menyumbang sebesar Rp 560.000.000 dari dana pribadi. Kemudian dari perseorangan sebanyak Rp 107.000.000. Total seluruhnya adalah Rp 667.000.000. “Sumbangan paslon nomor urut 3 juga dalam bentuk uang. Kebanyakan nailai itu dari perseorangan. Karena sumbangan bisa dari parpol, perseorangan, kelompok atau swasta berbadan hukum,” ujar Nina. (adv/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: