Pamit Jenguk Anak, Karyawan Bawa Kabur Motor Bosnya

Pamit Jenguk Anak, Karyawan Bawa Kabur Motor Bosnya

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Ibarat air susu dibalas air tuba. Begitulah peribahasa tepat yang disampaikan Hima Kurniawan kepada AE, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan di bengkel miliknya.

Bagaimana Hima tidak kesal. Sudah diberikan pekerjaan, namun AE malah melakukan aksi tangan panjang. Aksi pencurian yang dilakukan AE bukan sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Aksinya baru diketahui Hima, setelah AE yang hilang entah kemana,  membawa kabur motor merek Suzuki Shogun Nopol KT 3653 BV warna biru miliknya. Tanpa seizinnya pada Rabu (30/10/2020) pukul 08.00 Wita lalu. Saat itu, motor yang dibawa AE ini berada di bengkel Karunia Sakti, di Jalan Arjuna, Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, yang tak lain kepemilikan Hima. "Dia (AE) pergi sambil meninggalkan kertas catatan. Isinya dia pamit pulang ke Palaran mau nengok anaknya sakit," ucap Hima saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020). AE memang merupakan warga Jalan Meranti, RT 26, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dengan secarik kertas tersebut awalnya Hima mulai merasa curiga. "Karena kan itu motor bengkel. Masa pakai enggak ada izin ke saya," imbuhnya. Merasa curiga, Hima awalnya tak ingin berpikir buruk. Namun nomor ponsel AE beberapa waktu kemudian sudah tak lagi aktif. Hal ini lah yang membuat Hima kembali menaruh curiga. Selain persoalan motor yang dibawa AE, Hima juga mengungkapkan kalau pada waktu sebelumnya, bengkelnya kerap kehilangan beberapa spare part kendaraan. Seperti radiator mobil, satu aki baru dan dua aki bekas, kabel bodi mobil, radiator dua unit, dan mesin bor tangan. Dengan banyaknya barang hilang, ditambah AE menghilang tanpa kejelasan, akhirnya membuat Hima mengambil inisiatif mencari mantan karyawannya itu. "Saya hubungi teman-teman di sana (Palaran)," tambah Hima. Setelah dicari-cari, Hima akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya. Kalau keberadaan mantan karyawannya ini sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Masjid, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. "Saya sama teman langsung tangkap dia. Dan kami serahkan ke kantor polisi di sana (Polsek Palaran)," demikian Hima. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan pada hari itu langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku yang lebih dulu ditangkap oleh Hima bersama rekan-rekannya. Usai digelandang, Ridwan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, AE mengaku kalau motor yang di bawanya itu telah dijual melalui platform media sosial Facebook senilai Rp 500 ribu. "Jadi pelaku ini ketemuan sama calon pembelinya di Jalan Pahlawan. Di sana terjadi transaksi, dan pelaku menjual seharga Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," jelas polisi berpangkat balok satu emas ini. Untuk melengkapi alat bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Namun petugas  hanya menemukan satu unit radiator mobil yang disimpan di rumah rekannya. Sedangkan barang bukti lainnya, diakui AE telah ia jual semua. "Sejauh pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ini belum pernah terlibat kasus lainnya dan dia pelaku tunggal pada kasus ini," pungkasnya. Akibat perbuatannya ini, AE akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: