Memburu Aset PT AKU Sampai Lubang Semut

Memburu Aset PT AKU Sampai Lubang Semut

Upaya pemerintah Kalimantan Timur mendapatkan kembali aset yang dikelola PT Agro Kaltim Utama (AKU) tampaknya masih menemui jalan buntu.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim, Nazrin yang memimpin perburuan aset, tak merespons, ketika ditanya progres inventarisasi yang dilakukan. Biro ini dibentuk Gubernur Isran Noor, atas rekomensasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia bertanggung jawab terhadap tim evaluasi dan investigasi BUMD. Salah satu tugasnya, mengevaluasi status operasional status PT AKU dan menginventarisir aset perusahaan tersebut. Pada 26 Juli lalu, Nazrin mengatakan inventarisasi aset yang ditarget rampung Maret, belum usai. Alasannya pandemi COVID-19. "Kami enggak bisa bergerak. Inventarisir terus berjalan," katanya saat itu. Dari sekian aset yang ditelusuri, beberapa di antaranya sudah terdeteksi. Salah satunya berada di daerah Bogor, Jawa Barat. Taka da penjelasakan secara detail aset yang dimaksud. Pun begitu dengan aset lainnya yang sudah terdeteksi pihaknya. Tak diungkapkan secara rinci. "Ada yang (sudah) ditemukan, ada yang belum. Aset-asetnya ada yang sudah jelas di mana, ada yang belum. Yang di Bogor kita cari dulu. Kemudian kalau sudah ada (ketemu) asetnya, surat-suratnya harus kita buktikan. Intinya, kita sudah inventarisir, tapi ada yang belum (lengkap dokumennya). Oleh sebab itu, kita belum berani mempublikasikan," ungkapnya. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, soal progres invenstarisir aset tersebut, sepengetahuannya, terus berproses. Beriringan dengan proses hukum di Kejati. Dari laporan Biro Ekonomi, beberapa aset sudah terdeteksi. Namun itu baru di atas kertas. Belum dilakukan pengecekkan langsung di lapangan. "Di Muara Jawa, lahan kebun sawit seluas 3.000 hektare. Kemudian lahan yang baru mau dibangun kantor di PPU. Dan aset berupa bangunan (rumah) dan beberapa kendaraan di Bogor," katanya. Namun Veridiana menerima informasi lahan sawit seluas 3.000 hektare itu sebagian dimiliki masyarakat. Sementara untuk aset di Bogor, merupakan aset pribadi direktur yang dijadikan tersangka oleh kejati. Yang pembelian asetnya, dari uang dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim. "Soal (lahan) itu, makanya perlu kerja keras pemerintah. Kemudian aset lainnya, piutang di anak perusahaan. Paling besar di Dwi Palma, salah satu anak perusahaan yang dibentuk dirut (tersangka) itu. Sekitar Rp 20 miliar lebih," kata politisi PDI Perjuangan itu. Soal status perusahaan tersebut, telah berubah bentuk. Dari perusda menjadi perusahaan terbatas (PT). Itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama. "Iya. Dan kalau PT, kekuasaan tertinggi ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Nah RUPS, mayoritas pemegang saham kan pemerintah. Jadi pemerintah yang mengatur," katanya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M. Abdul Farid memastikan, kasus ini akan terus berproses. Tak menutup kemungkinan, tersangkanya lebih dari jumlah yang telah ditetapkan saat ini. "Iya. Kan tidak mungkin berdiri sendiri ini barang. Tidak usak khawatir, kita ungkap semuanya" katanya. Selain pengungkapan tersangka lain, pihaknya, lanjut Farid, juga mengejar aset-aset milik perusahaan tersebut. Baik milik perusahaan, maupun milik tersangka. Yang diduga hasil dari uang dugaan korupsi itu. "Aset, lagi kita lacak semua. Kami sudah rapatkan. Jadi tidak usak khwatir. Pokoknya kita upayakan agar pengembalian uang negara itu ada. Pokoknya, kita akan kejar semua barangnya (aset). Sampai di lubang semut kita kejar," pungkasnya. (sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: