Disperindag Kukar Imbau Pelaku Usaha Lengkapi Persyaratan Sertifikasi Halal

Disperindag Kukar Imbau Pelaku Usaha Lengkapi Persyaratan Sertifikasi Halal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar)  siap memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Untuk mendapatkan sertifikasi halal itu kita anggarkan dulu perencanaannya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Sarimin, Rabu (4/11/2020) siang. Sarimin juga menjelaskan, dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, pihaknya menyesuaikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Setiap IKM harus memiliki Perusahaan Rumah Tangga (PRT) dan sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan),” jelasnya. Untuk pembuatan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, Sarimin menuturkan dikenai biaya berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000. “Kita masih bertahap, mungkin sebagian ada yang sudah dan ada yang belum,” tuturnya. Sarimin pun berpesan, bagi para pelaku usaha untuk dapat mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Harus lengkap persyaratannya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” pesannya. (adv/tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: