KPU Sosialisasi PKPU tentang Kampanye

KPU Sosialisasi PKPU tentang Kampanye

Samarinda, nomorsatukaltim.com – KPU Samarinda menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah pandemi Virus Corona ( COVID-19 ) di Hotel Midtown Samarinda, Rabu (30/9) pagi. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sosialisasi ini untuk menjelaskan terkait PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020.

“Kita melakukan sosialisasi terkait peraturan menyangkut kampanye di tengah pandemi COVID-19. Tertunda karena banyaknya kegiatan KPU sehingga dilakukan hari ini (kemarin),” ujarnya. Selain itu sosialisasi untuk mencegah sekaligus menjawab kekhawatiran adanya kluster Pilkada di Samarinda. “Setiap hari terus bertambah Samarinda saat ini menjadi daerah ngeri-ngeri sedap dikunjungi. Kita sudah berkoordinasi dengan OPD dengan membuat komitmen bersama dengan LO,” ucap Firman. Terakhir ia menjelaskan sedikit PKPU terbaru ini. PKPU ini menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang. “Dilarang menggunakan rapat umum, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang. Klausul rapat tertutup dibatasi,” ucapnya. Ia berharap kegiatan ini tidak adanya mispersepsi ataupun sengketa pilkada selama masa kampanye. “PKPU 13 Dan 11 ada juknis yang sudah terbit untuk membedah PKPU ini. Semoga sama persepsi dan tidak ada lagi sengketa saat proses kampanye ke depannya. Mudah-mudahan kita semua satu pemahaman dan jangan lupa partisipasi juga harus tinggi,” ucap Firman Hidayat. (adv/top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: