KPU Lindungi Hak Pilih Warga Lapas

KPU Lindungi Hak Pilih Warga Lapas

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda adakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perlindungan hak pilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lewat Rakor ini, hak para pemilih di dalam Lapas terlindungi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 9 Desember 2020 nanti. Rakor diadakan di ruang rapat Kantor KPU Samarinda, Selasa (29/9/2020). Nampak hadir perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polresta Samarinda, Balai Rehabilitasi, Lapas Narkotika, Lapas Kelas II A dan Rutan Kelas II A. Komisioner KPU Kota Samarinda, Dwi Haryono menjelaskan, pertemuan ini sangat penting dan cukup esensial karena masyarakat binaan juga memiliki hak pilih. "Harus kita kawal keseluruhannya dan jaga hak pilih mereka," ujarnya. Dijelaskan, mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 818 Tahun 2020, warga binaan yang memenuhi syarat akan dimasukan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersendiri. Hal ini memberikan kewenangan kepada KPU agar dapat mendirikan TPS di dalam rutan atau lapas jika, pemilihnya cukup tinggi. Apabila pemilihnya sedikit, akan diarahkan ke dalam TPS terdekat. "Kemungkinan, untuk Lapas Kelas II A, Rutan Kelas II A dan Lapas Narkotika bakal dibuat TPS baru," katanya. Kondisi berbeda diberlakukan untuk Balai Rehabilitasi yang TPS nya digabungkan dengan TPS terdekat. (arw/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: