Tertangkap Saat Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Samarinda Seberang Diringkus Polisi

Tertangkap Saat Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Samarinda Seberang Diringkus Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Berawal dari coba-coba, tiga pemuda asal Samarinda Seberang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (28/10/2020) lalu.

Tertangkapnya tiga pemuda ini tidak lepas dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Lantaran sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Mangkupalas, RT 12, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan menuju lokasi yang disebutkan. Di sana, petugas menemukan seorang pemuda yang mencurigakan berinisial RS (20). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di dalam saku celana dan jok motornya sebanyak delapan poket, dengan berat total 2,41 gram bruto. "Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa RS mendapat narkotika dari seseorang berinisial RN (25)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Senin (2/11/2020). Dari keterangan RS, kata Dedi, pihaknya langsung meringkus RN tidak jauh dari lokasi tertangkapnya RS. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika di rumah RN. "Tetapi dia mengakui bahwa narkotika yang dibawa RS adalah miliknya. Dia (RN) juga menyebutkan memiliki anak buah berinisial RI (27) yang bertugas menjajakan barang haram miliknya," imbuhnya. Tidak menunggu waktu lama, polisi segera menuju kediaman RI di Jalan Pattimura, Gang Komura, RT 09 Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (29/10/2020). Sebanyak 6 poket sabu siap edar dengan berat 1,45 gram bruto pun turut disita dari tangan RI. "Mereka ini awalnya hanya pengguna saja. Tetapi seiring waktu berjalan, mereka mulai menggeluti bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Dedi. Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: